Jakarta (Antara Megapolitan) - Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) warga Kelurahan Jatirasa, Kota Bekasi, Jawa Barat, rawan disalahgunakan oleh pihak lain untuk memanipulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Data yang diperoleh Antara dari Kantor Dispenda Kota Bekasi pada Senin menyebutkan, untuk Nomor Objek Pajak (NOP) 32.75.020.003.007-2407.0 atas nama Titin Sariyatin dengan luas tanah 78 meter persegi (M2) lunas dibayarkan melalui bank penerima setoran sejak 2005 hingga 2011.

Namun, pada lembaran SPPT tahun 2012 ada perbedaan antara nama di lembar SPPT dengan data di komputer bank maupun data Dispenda Kota Bekasi.

Pada lembar SPPT tertulis nama Titin Sariyatin, namun data di komputer bank maupun data di Dispenda Kota Bekasi menjadi nama Evi Sulastri. Lokasi objek pajak masih di RT.08/RW03 Kampung Pondok Benda Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih.  

Tahun 2012, petugas bank menolak pembayaran pajaknya karena adanya perbedaan nama di lembar SPPT dengan nama di komputer bank.

Ketika dikonfirmasi kepada nama yang ada di komputer bank mengenai adanya masalah dalam pembayaran pajak tahun 2012 tersebut, Evi Sulastri tidak memberi tanggapan, padahal tetangga sebelah rumahnya.

Pada SPPT tahun 2013-2014 namanya berubah lagi dari semula Evi Sulastri kembali menjadi Titin Sariyatin, namun dia tidak menerima lembar SPPT. Data di Dispenda menyebutkan pada saat itu alamat objek pajak menjadi Griya JM 2 Kavling C/02 RT08/RW03 Pondok Benda, Jatirasa, Jatiasih.

Lokasi objek pajak juga berubah dari tanah kosong seluas 78 M2 menjadi tanah luas 87 M2 dengan bangunan 45 M2. Karena perbedaan tersebut nilai pajaknya juga berbeda, lebih tinggi dibanding lahan kosong.

Karena tidak menerima lembar tagihan SPPT, Titin Sariyatin tidak bisa membayarkan pajaknya. Dengan demikian pada 2012, 2013, dan 2014 pajaknya tidak bisa terbayarkan.  

Kemudian pada SPPT tahun 2015-2016 untuk NOP 32.75.020.003.007-2407.0 berganti nama lagi menjadi seorang warga lain yang beralamat di Jl. Pakis Kavling BB Nomor 2 RT09/RW12 Kota Bekasi.  

Petugas Dispenda berdasarkan surat pengantar dari Kelurahan Jatirasa kemudian menerbitkan NOP yang baru kepada Titin Sariyatin untuk objek pajak lahannya yang 78 M2 karena jika tetap menggunakan NOP yang lama dan telah digunakan untuk objek pajak milik orang lain dia harus membayarkan lunas seluruh tagihan dan tunggakan yang belum dibayarkan. Padahal lokasi objek pajak itu bukan miliknya, namun milik orang lain yang berada di perumahan JM 2 Kav C/2.  

Sejumlah petugas di Dispenda Kota Bekasi menyatakan "kekacauan" data tersebut bukan berasal dari Dispenda, namun ulah pengembang perumahan yang marak membangun klaster di Jatirasa.

"Pengembang perumahan ini nakal dan tidak profesional, mau enaknya saja. Pinjam SPPT orang lalu digunakan untuk mengurus surat-surat kepemilikan tanah dan pajak untuk perumahannya," kata seorang petugas.

Dia menduga telah terjadi peminjaman lembar SPPT sehingga nomor NOP-nya bisa dimanipulasi untuk kepentingan bisnis perumahannya. Namun Titin Sariyatin mengaku tidak pernah meminjamkan SPPT kepada pihak lain. Karena itu dia mempertanyakan bagaimana data dan NOP untuk lahannya bisa digunakan oleh pihak lain.

Selain "mengacaukan" data pajak, menurut para petugas di Dispenda, ulah pengembang ini juga merepotkan petugas karena adanya komplain dari warga yang dirugikan. Warga yang dirugikan merasa repot karena harus mengurusnya mulai dari bawah, yaitu RT, RW hingga kelurahan dan Dispenda. Ini menimbulkan konsekuensi terkait waktu dan biaya.

Sejumlah warga setempat juga khawatir karena NOP untuk PBB bisa disalahgunakan pihak lain. Karena itu, warga berhati-hati dengan maraknya pengembangan perumahan di kampungnya karena adanya "permainan" untuk memanipulasi data PBB.

Sejumlah warga lainnya mendesak agar pengembang perumahan yang nakal ditindak tegas karena meresahkan warga setempat. (Ant). 

Pewarta: Sri Muryono

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016