DPRD Kota Bogor meminta pemerintah setempat memaksimalkan dana kelurahan yang menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp8,9 miliar dari anggaran makan dan minum serta perjalanan dinas pada tahun 2021 untuk kepentingan lain yang bermanfaat. 
 
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Safrudin Bima pada rapat pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PP-APBD) Kota Bogor tahun anggaran 2021 di Kota Bogor, Selasa, mengatakan perlu ada perhatian khusus yang tepat sasaran dari pemerintah kota untuk memaksimalkan penggunaan anggaran kelurahan yang dikucurkan melalui anggaran kecamatan itu. 
 
"Harusnya pada anggaran perubahan untuk mengantisipasi SILPA atau tidak terserap anggaran harusnya kecamatan bisa di ajukan pergeseran anggaran agar terserapnya anggaran perjalanan dinas dan makan minum bisa digunakan untuk anggaran yang bermanfaat lainnya,” kata dia. 
 
Menurut dia, kendala wabah COVID-19 yang membatasi mobilitas masyarakat termasuk pegawai pemerintahan di tingkat kelurahan membuat SILPA pun terjadi. 
 
Hanya saja, anggaran Rp9,8 miliar yang tidak kecil itu harus dipetakan dengan baik saat ini agar bisa dicairkan untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat seperti optimalisasi sejumlah layanan kependudukan. 
 
Safrudin menyarankan pos anggaran untuk kelurahan disiapkan sendiri, tidak digabungkan dengan anggaran kecamatan. 
 
Anggaran kelurahan harus sesuai amanat PP nomor 17 tahun 2018 yang sudah jelas diatur dalam penjelasan Pasal 30 ayat 7 bahwa besaran anggaran Untuk kelurahan paling sedikit 5 persen dihitung dari pendapatan yg tercantum dalam APBD (PAD) setelah dikurangi DAK, atau kurang lebih Rp1,2 miliar.
 
"Sejauh ini kan sudah diatur di Peraturan Wali Kota bahwa anggaran untuk kelurahan itu harus sesuai dengan peraturan di atasnya namun kenyataannya tidak bisa dianggarkan secara maksimal," katanya. 
 
Safrudin mengemukakan jika mengacu pada Undang-undang nomor 24 tahun 2014 dan PP nomor 17 tahun 2018, anggaran kelurahan bisa diakomodasi di APBD Kota Bogor. 
 
Sebelumnya, di sisi lain, Komisi I DPRD Kota Bogor pun telah mendorong perubahan Peraturan Wali Kota Bogor (Perwali) mengenai pembangunan kelurahan dan kecamatan dari pendapatan asli daerah (PAD) dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.  
 
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Anita Primasari Mongan menyebut sejauh ini sudah diatur di Perwali bahwa anggaran untuk kelurahan itu Rp175 juta namun mengacu pada Undang-undang nomor 24 tahun 2014 dan PP nomor 17 tahun 2018 itu masih sangat kurang. 
 
Anita menilai ke depan anggaran sebesar Rp1,2 miliar untuk tiap kelurahan merupakan harga mutlak.
 
Sesuai dengan amanat PP nomor 17 tahun 2018 jelas diatur dalam penjelasan Pasal 30 ayat 7 bahwa besaran anggaran untuk kelurahan paling sedikit lima persen dihitung dari pendapatan yg tercantum dalam PAD di APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK). 
 
Komisi I DPRD Kota Bogor mendorong agar di dalam APBD 2022 itu anggaran kecamatan dan kelurahan digunakan untuk memaksimalkan pelayanan.
 

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022