Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan terduga pelaku perundungan atau pelecehan seksual di kereta rel listrik (KRL) pada Jumat (29/4) sebagai tersangka yakni IP alias MIIDB berusia 26 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Senin, mengatakan pihak TransJakarta sebelumnya menangkap IP saat menggunakan layanan TransJakarta di Halte Grogol, Jakarta Barat pada Jumat (8/7).
Kemudian IP dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat lalu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan bahwa pria tersebut sudah melakukan aksinya tiga kali di tempat yang berbeda.
"Dua kali di mal daerah Jakarta Pusat dan KRL daerah Tebet," kata Ridwan secara terpisah.
Baca juga: KAI "blacklist" pelaku pelecehan seksual naik kereta api
Baca juga: KAI-Komnas Perempuan ajak warga berani cegah pelecehan di transportasi umum
Baca juga: Kemenag menggandeng KPAI dan aparat investigasi kasus pelecehan seksual
Ridwan sebelumnya mengatakan pihaknya telah menahan tersangka pelaku dan selanjutnya akan memeriksa kondisi kejiwaannya.
"Pengakuan tersangka sudah melakukan sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda. Berikutnya, kita akan periksa kejiwaannya," kata Ridwan.
Ridwan menambahkan, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan terduga pelaku asusila di KRL sebagai tersangka
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Senin, mengatakan pihak TransJakarta sebelumnya menangkap IP saat menggunakan layanan TransJakarta di Halte Grogol, Jakarta Barat pada Jumat (8/7).
Kemudian IP dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat lalu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan bahwa pria tersebut sudah melakukan aksinya tiga kali di tempat yang berbeda.
"Dua kali di mal daerah Jakarta Pusat dan KRL daerah Tebet," kata Ridwan secara terpisah.
Baca juga: KAI "blacklist" pelaku pelecehan seksual naik kereta api
Baca juga: KAI-Komnas Perempuan ajak warga berani cegah pelecehan di transportasi umum
Baca juga: Kemenag menggandeng KPAI dan aparat investigasi kasus pelecehan seksual
Ridwan sebelumnya mengatakan pihaknya telah menahan tersangka pelaku dan selanjutnya akan memeriksa kondisi kejiwaannya.
"Pengakuan tersangka sudah melakukan sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda. Berikutnya, kita akan periksa kejiwaannya," kata Ridwan.
Ridwan menambahkan, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan terduga pelaku asusila di KRL sebagai tersangka
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022