Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, Senin.

Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, 14 wilayah layanan Samsat Keliling itu sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat, Lapangan Banteng, dan Pekan Raya Jakarta Kemayoran
2. Jakarta Utara di Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading;
3. Jakarta Barat di Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok;
4. Jakarta Selatan di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata;
5. Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;
6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci dan Perumnas Karawaci;
7. Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang;
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, Mal ITC BSD, dan Taman Sungai Jaletreng Tangerang Selatan;
9. Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung, Pamulang Square dan Pasar Modern Bintaro Tangerang Selatan;
10. Kelapa dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan parkiran Mal Summarecon Digital Center Kabupaten Tangerang;
11. Kota Bekasi di halaman parkir Pasar Induk Kota Bekasi;
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang;
13. Depok di halaman Samsat Depok;
14. Cinere di halaman depan KFC Maruyung, Limo, Depok.

Ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan pajak kendaraan bermotor tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun, untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan lima armada SIM Keliling di Jakarta sampai pukul dua siang, Senin.

Berdasarkan informasi dari akun Twitter resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, layanan ini membantu warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB di lokasi sebagai berikut :

1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur;
2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan;
3. Mal Citraland, Jakarta Barat;
4. LTC Glodok, Jakarta Barat;
5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Pemohon SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut salinan fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga: Pembuatan SIM di Satpas Daan Mogot di bawah satu jam

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Senin, Polda Metro Jaya fasilitasi Samsat Keliling di 14 wilayah

Pewarta: Abdu Faisal

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022