Bekasi (Antara Megapolitan) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi menjaring sembilan warga Tiongkok atas tuduhan pelanggaran izin imigrasi.
"Para tersangka kita jaring dari salah satu perusahaan di kawasan industri MM2100 Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Kamis (10/3)," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi Is Edy Ekoputranto di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, para tersangka itu berinisial ZW, SJ, YL, LP, YS, ZD, YG, XW dan SH yang diketahui berprofesi sebagai teknisi bongkar mesin di perusahaan tersebut sejak satu bulan lalu.
"Visa yang digunakan para tersangka sebenarnya diperuntukkan bagi wisatawan, bukan visa izin kerja sesuai Pasal 122 A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Dikatakan Edy, para tersangka memproses visa di Bandara Soekarno Hatta dan melanggar aturan yang berlaku.
Aturan tersebut mengharuskan warga negara asing membayar 35 Dollar untuk memperoleh visa izin kerja, namun yang bersangkutan menolaknya.
Dikatakan Edy, penangkapan terhadap tersangka bermula dari hasil pengawasan Tim Penyidik Imigrasi ke sejumlah perusahaan di Bekasi.
"Dari pengawasan itu kita memeriksa izin tinggal para WNA dan hasilnya tertangkap sembilan orang itu," katanya.
Pascapenangkapan, para tersangka ditahan selama 30 hari di sel tahanan kantor Imigrasi Bekasi sambil menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang detensi.
"Kalau terbukti melanggar aturan, kami akan arahkan berkasnya ke ranah pidana, tapi kalau tidak terbukti bisa kita deportasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Para tersangka kita jaring dari salah satu perusahaan di kawasan industri MM2100 Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Kamis (10/3)," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi Is Edy Ekoputranto di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, para tersangka itu berinisial ZW, SJ, YL, LP, YS, ZD, YG, XW dan SH yang diketahui berprofesi sebagai teknisi bongkar mesin di perusahaan tersebut sejak satu bulan lalu.
"Visa yang digunakan para tersangka sebenarnya diperuntukkan bagi wisatawan, bukan visa izin kerja sesuai Pasal 122 A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Dikatakan Edy, para tersangka memproses visa di Bandara Soekarno Hatta dan melanggar aturan yang berlaku.
Aturan tersebut mengharuskan warga negara asing membayar 35 Dollar untuk memperoleh visa izin kerja, namun yang bersangkutan menolaknya.
Dikatakan Edy, penangkapan terhadap tersangka bermula dari hasil pengawasan Tim Penyidik Imigrasi ke sejumlah perusahaan di Bekasi.
"Dari pengawasan itu kita memeriksa izin tinggal para WNA dan hasilnya tertangkap sembilan orang itu," katanya.
Pascapenangkapan, para tersangka ditahan selama 30 hari di sel tahanan kantor Imigrasi Bekasi sambil menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang detensi.
"Kalau terbukti melanggar aturan, kami akan arahkan berkasnya ke ranah pidana, tapi kalau tidak terbukti bisa kita deportasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016