Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang bertugas memberikan bimbingan dan konseling kepada Klien Pemasyarakatan merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan untuk meminimalisir risiko pengulangan tindak pidana.

Langkah awal yang dilakukan dalam proses bimbingan yaitu seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) terlebih dahulu melakukan penelitian kemasyarakatan pada awal Klien menjalankan bimbingan dengan Bapas.

Setelah mendapatkan usulan program reintegrasi sosial (Asimilasi di Rumah, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Pembebasan Bersyarat), Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan dengan menggunakan metode wawancara, dan observasi. Selama ini pelaksanaan bimbingan tidak fokus terhadap isu gender.

Konstruksi sosial terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan itu akan dipengaruhi oleh gender terutama di lingkup kehidupan sosial budaya patriarki.  Konstruksi sosial budaya yang cenderung patriarki akan mempengaruhi psikologis yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Bimbingan berbasis gender ini diperlukan agar dapat memberikan layanan bimbingan yang tepat dan efektif sejalan dengan pengarusutamaan gender. 

Mantan narapidana perempuan juga dapat terpenuhinya haknya dalam pembangunan dan tentunya terhindar dari kesenjangan dalam isu gender diantaranya terkait akses, partisipasi, kontrol dan manfaat. Sedikit dari mantan narapidana perempuan yang kembali bekerja di sektor formal setelah mereka keluar dari pembinaan di dalam Lapas. Banyak dari mereka bekerja di sektor informal seperti membuka usaha.

Hal ini menjadi potret dari adanya stigma di masyarakat yang dapat meningkatkan krisis kepercayaan diri mereka. Untuk itu pentingnya bimbingan dan konseling yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan berprespektif gender.

Bimbingan dan layanan yang berbasis gender ini menjadi penting karena sejak Klien mendapatkan pembinaan di dalam Lapas maupun Rutan hak mereka pun terpenuhi dan mendapatkan perlindungan sesuai dengan kodratnya sebagai perempuan. Saat mereka keluar dari Lapas maupun Rutan, tentunya stigma dari masyarakat terhadap mantan narapidana perempuan akan berbeda dengan laki-laki.

Hal ini menimbulkan berbagai permasalahan psikologis dari perempuan itu sendiri seperti ketakutan dan kecemasan. Ketakutan dan kecemasan itu sendiri berkaitan dengan ketakutan akan ditinggalkan oleh keluarga dan dikucilkan oleh masyarakat, ketakutan dan kecemasan karena harus jauh terpisah dari anak dan ketakutan dan kecemasan akan diceraikan oleh pasangannya.

Oleh karena itu Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses bimbingan dan konselingnya harus menggunakan perspektif gender agar bimbingan berjalan efektif. Pembimbing Kemasyarakatan dapat memberikan layanan dengan meminta dukungan dari keluarga maupun tetangga atau masyarakat di sekitar tempat tinggal Klien agar dapat mengembalikan kepercayaan diri mereka sehingga Klien dapat kembali berperan sebagai perempuan seperti sebelum terjerat kasus pidana.

Melibatkan peran serta masyarakat dalam proses bimbingan ini merupakan hal yang penting dilakukan untuk menghindari stigma negatif terhadap perempuan “mantan narapidana”. 

Metode bimbingan yang dilaksanakan di Bapas dapat dilakukan dengan metode individual dan kelompok. Bimbingan individual lebih menekankan kepada pendekatan Pembimbing Kemasyarakatan untuk dapat memberikan konseling yang sifatnya personal terkait permasalahan yang dihadapi oleh Klien.

Klien diberikan kesempatan untuk berbagi cerita tentang permasalahan yang tengah dihadapi agar Pembimbing Kemasyarakatan dapat membantu mencarikan solusi pemecahan masalah bersama dengan Klien. Pembimbing Kemasyarakatan juga dapat menerbitkan siraman rohani untuk menenangkan hati dan pikiran Kliennya.
 
Bimbingan kelompok dapat dilaksanakan secara berkelompok agar Klien dapat bersosialisasi dan meningkatkan kepercayaan dirinya, atau Pembimbing Kemasyarakatan dapat memberikan pelatihan dalam berbagai keterampilan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan yang layak bagi Klien perempuan.

Pembimbing Kemasyarakatan sebagai pembimbing juga senantiasa memberikan informasi terkait pengembangan keterampilan maupun kegiatan yang dapat memberikan pengetahuan mereka untuk berwiraswasta. Pembimbing Kemasyarakatan juga dapat memberikan semangat dan dorongan kepada Kliennya untuk berani mencoba melamar pekerjaan yang sifatnya formal. Pembimbing Kemasyarakatan dapat memberikan informasi terkait lowongan pekerjaan dan mendampingi mereka membuat lamaran pekerjaan.

*) Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat

Pewarta: Dwi Ria Ciptasari, S. Gz

Editor : M Fikri Setiawan


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022