Satuan Narkoba Polres Sukabumi menyita ratusan botol minuman keras (miras) oplosan berbahaya jenis ciu yang dijual di sekitar objek wisata Pantai Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran miras oplosan di wilayah Palabuhanratu yang langsung dilakukan penyisiran dan berhasil menyita ratusan botol ciu ini di beberapa lokasi," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan.

Menurut Kusmawan, miras oplosan selain menjadi pemicu kasus kriminalitas seperti perkelahian, penganiayaan dan lainnya, juga membahayakan keselamatan yang mengonsumsi.

Pada operasi pemberantasan penyakit masyarakat ini selain menyita 202 botol miras yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 350 ml pihaknya juga menangkap seorang pemilik sekaligus pengedar miras oplosan tersebut  yang merupakan warga Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi berinisial ILP (33).

Keterangan dari tersangka, ratusan botol miras tersebut didapatnya atau dibeli dari seseorang berinisial L yang tinggal di daerah Bogor yang kemudian oleh ILP minuman haram itu kembali diedarkan di wilayah Palabuhanratu dan sekitarnya.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasoknya dan meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui atau mencurigai adanya peredaran miras ilegal di wilayahnya masing-masing," katanya.

Kusmawan mengatakan mengatakan atas kepemilikan serta mengedarkan miras oplosan berbahaya itu pihaknya menjerat ILP dengan pasal 11 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022