Polres Kabupaten Karawang mengumumkan penangkapan dua warga Kabupaten Bogor karena terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Karawang.
"Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AS dan NA. Keduanya adalah warga Cariu, Bogor," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono di Karawang, Selasa.
Ia menyampaikan pelaku beraksi di wilayah Karawang, Bekasi, dan sekitarnya.
Penangkapan dua pelaku itu bermula setelah pihak kepolisian mendapat laporan mengenai adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Karawang.
Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Karawang melakukan serangkaian penyelidikan.
"Berbekal keterangan sejumlah saksi, kedua pelaku dapat ditangkap di Cariu Kabupaten Bogor, pada Senin (27/6) malam," katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street warna Hitam, lima buah mata kunci letter T, tiga Buah magnet, satu buah setang, tiga buah kunci kontak, du buah handphone serta dua buah plat nomor.
Kapolres mengatakan, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah Karawang dengan cara merusak kunci kontak motor yang akan dicuri.
Para pelaku biasa beraksi dalam kurun waktu pukul 02.00 wib sampai 05.00 WIB.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang, dan dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AS dan NA. Keduanya adalah warga Cariu, Bogor," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono di Karawang, Selasa.
Ia menyampaikan pelaku beraksi di wilayah Karawang, Bekasi, dan sekitarnya.
Penangkapan dua pelaku itu bermula setelah pihak kepolisian mendapat laporan mengenai adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Karawang.
Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Karawang melakukan serangkaian penyelidikan.
"Berbekal keterangan sejumlah saksi, kedua pelaku dapat ditangkap di Cariu Kabupaten Bogor, pada Senin (27/6) malam," katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street warna Hitam, lima buah mata kunci letter T, tiga Buah magnet, satu buah setang, tiga buah kunci kontak, du buah handphone serta dua buah plat nomor.
Kapolres mengatakan, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah Karawang dengan cara merusak kunci kontak motor yang akan dicuri.
Para pelaku biasa beraksi dalam kurun waktu pukul 02.00 wib sampai 05.00 WIB.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang, dan dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022