Dinas Kesehatan Kota Depok di Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara penggunaan vaksin COVID-19 merek Covovax dalam pelayanan vaksinasi setelah Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa vaksin Covovaxmirnaty produksi Serum Institute of India Pvt haram digunakan.
"Arahan Wali Kota Mohammad Idris penggunaan vaksin jenis Covovax dihentikan sementara," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati dalam keterangan pers pemerintah di Depok, Senin.
Ia mengatakan bahwa Dinas Kesehatan Kota Depok menunggu arahan dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat mengenai penggunaan vaksin tersebut.
Baca juga: 9 Puskesmas di Depok siap layani vaksinasi penguat secara gratis
Baca juga: Program vaksinasi di Depok dosis pertama telah capai 84,84 persen
Baca juga: RSUI targetkan vaksin booster hingga 500 peserta per hari
Mary menjelaskan bahwa pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat tetap dilanjutkan menggunakan produk vaksin COVID-19 selain Covovax.
"Vaksinasi COVID-19 masih kami lakukan menggunakan vaksin jenis Sinovac, Pfizer, dan Sinopharm," katanya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang hukum penggunaan vaksin COVID-19 yang menyatakan bahwa vaksin COVID-19 merek Covovaxmirnaty produksi Serum Institute of India Pvt haram digunakan karena menggunakan enzim dari pankreas babi dalam tahapan proses produksinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Arahan Wali Kota Mohammad Idris penggunaan vaksin jenis Covovax dihentikan sementara," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati dalam keterangan pers pemerintah di Depok, Senin.
Ia mengatakan bahwa Dinas Kesehatan Kota Depok menunggu arahan dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat mengenai penggunaan vaksin tersebut.
Baca juga: 9 Puskesmas di Depok siap layani vaksinasi penguat secara gratis
Baca juga: Program vaksinasi di Depok dosis pertama telah capai 84,84 persen
Baca juga: RSUI targetkan vaksin booster hingga 500 peserta per hari
Mary menjelaskan bahwa pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat tetap dilanjutkan menggunakan produk vaksin COVID-19 selain Covovax.
"Vaksinasi COVID-19 masih kami lakukan menggunakan vaksin jenis Sinovac, Pfizer, dan Sinopharm," katanya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang hukum penggunaan vaksin COVID-19 yang menyatakan bahwa vaksin COVID-19 merek Covovaxmirnaty produksi Serum Institute of India Pvt haram digunakan karena menggunakan enzim dari pankreas babi dalam tahapan proses produksinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022