Bandarlampung (ANTARA Megapolitan) - Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo menegaskan ketentuan tentang penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Demikian diiformasikan oleh Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokol Pemprov Lampung, Bayana, dari Bandarlampung, Senin.

Bayana menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/527/II.10/2016, Tanggal 19/02/2016, gubernur Lampung telah mengimbau kepada seluruh Kepala Satuan Kerja (Satker) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk dapat menempatkan PNS yang memiliki Kompetensi Akademik Akutansi, dan yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) Akutansi/Pengelolaan Keuangan Daerah dan sejenisnya, pada Unit Kerja yang tugas dan fungsinya menangani pengelolaan keuangan.

Selanjutnya, menempatkan PNS yang telah mengikuti Diklat Pengelolaan Barang dan Aset Daerah pada Unit Kerja yang tugas dan fungsinya mengelola perlengkapan/aset/inventaris barang daerah, dan menempatkan PNS yang memiliki Kompetensi Akademik Teknologi Informasi/sejenisnya pada Unit Kerja yang tugasnya membutuhkan sarana dan prasarana Sistem Teknologi Informasi.

"Hal ini merupakan upaya Pemerintah Lampung dalam Sistem Pengendalian Intern dan Efektifitas dalam Implementasi Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual," katanya menjelaskan.

Sementara Kepala Bagian (Kabag) Humas pada Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung, Heriyansyah menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, laporan keuangan akan terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

"Sehingga terdapat penambahan tiga laporan keuangan, yaitu laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih", ujarnya pula.

Seiring dengan penerapan basis akuntansi akrual dan penganggaran berbasis kas, maka penyusunan model sistem akuntansi dalam SPAN akan menggunakan dua pencatatan, yaitu pencatatan akrual dan pencatatan kas.
 Dengan adanya hal tersebut, maka SPAN dapat menghasilkan laporan keuangan berbasis akrual dan laporan anggaran berbasis kas yang menjadi laporan pertanggungjawaban pemerintah. (Rls/MTh).

Pewarta: Humas Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016