Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menggelar sosialisasi aturan pendaftaran peserta Pemilu dan pergantian antar waktu (PAW) di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa.

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Bogor Yana Nurheryana mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi itu penting sebagai awalan untuk memahami proses pendaftaran peserta pemilu dan proses PAW.

"Di awal tahapan Pemilu 2024 di bulan Juni ini kami anggap penting untuk mulai diikuti partai politik dan para stakeholder karena sudah masuk masa tahapan Pemilu. Salah satunya adalah pendaftaran peserta pemilu 2024 oleh partai politik dan termasuk calon anggota DPD RI," katanya saat menjadi narasumber dalam sosialisasi itu.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq  menyampaikan perkembangan terbaru soal tahapan pemilu 2024 yang sudah dimulai 14 Juni 2022. 

"Tanggal 24 Juni 2022, pengurus pusat partai politik akan diberi akses ke Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) sebaiknya pengurus tingkat kabupaten kota mengirim minimal 1000 KTA paling sedikit atau 1.500 KTA ke pusat melalui pengurus provinsi," ujar Endun.

Mengenai PAW, menurut dia, selain berlaku karena meninggal dunia, juga dapat dilakukan jika yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan selama tiga bulan berturut.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni mengucapkan terima kasih atas penyelenggaraan kegiatan di tengah pelonggaran PPKM, sehingga bisa menggelar berbagai kegiatan tahapan Pemilu.

"Alhamdulillah setelah dua tahun kita tidak bisa menggelar acara di hotel karena pandemi COVID-19, sekarang sudah bisa lagi dengan tetap protokol kesehatan seperti memakai masker," kata Ummi.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022