BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kota Depok Jawa Barat menggelar kegiatan sosialisasi program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) yang merupakan kebijakan pembayaran iuran bagi peserta yang menunggak dengan cara mencicil.
"Rehab muncul untuk meningkatkan Ability to Pay (ATP) pekerja bukan penerima upah (PBPU) khususnya pada masa pandemi COVID-19, meningkatkan keaktifan PBPU dan mengurangi jumlah PBPU yang menunggak di atas 3 bulan (4 sampai dengan 24 bulan)," kata Kepala cabang BPJS Kesehatan Kantor Cabang Depok, Elisa Adam, di Depok, Sabtu.
Elisa menjelaskan program REHAB adalah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi segmen PBPU dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat membayar iuran secara bertahap. Peserta yang dapat mengikuti program REHAB yaitu PBPU dan BP yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan.
"PBPU dan BP dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165," ujarnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Depok dan anggota DPR tingkatkan pemahaman masyarakat terkait JKN-KIS
Dikatakannya, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari dimana pendaftaran sampai dengan tanggal 27. Serta maksimal periode REHAB adalah 12 tahapan dan disesuaikan dengan jumlah bulan menunggak.
Elisa mengatakan bahwa Program JKN-KIS memberikan perlindungan baik bagi diri sendiri, keluarga maupun orang lain untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan sehingga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.
"Dengan prinsip gotong royong pada program JKN-KIS dimana setiap peserta sehat bergotong royong membantu peserta sakit dengan taat membayar iuran tepat waktu dan menjaga kesehatan, menumbuhkan kepedulian terhadap sesama terutama yang sedang ditimpa musibah sakit," katanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Depok siap jalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022
Sementara itu mengenai Program Donasi JKN-KIS, Elisa Adam mengatakan bentuk partisipasi badan usaha yang memiliki kemampuan membayar iuran dan kepedulian terhadap sejumlah keluarga yang kurang beruntung di lingkungannya untuk didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dan membayar iuran selama keluarga tersebut masih membutuhkan bantuan.
"Badan usaha dapat menggunakan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk menolong sesama melalui pembayaran iuran JKN-KIS bagi masyarakat yang kurang beruntung tersebut," katanya.
Elisa juga menambahkan bahwa BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan layanan dan kemudahan akses peserta terhadap program JKN-KIS.
Peningkatan layanan dan kemudahan akses diantaranya melalui penyempurnaan fitur aplikasi Mobile JKN untuk menjawab kebutuhan peserta. Peserta dapat mengetahui info program JKN, info lokasi Faskes, info ketersediaan tempat tidur, dan pendaftaran peserta baru pada laman utama aplikasi tanpa harus login terlebih dahulu.
Baca juga: RSUI dan BPJS Kesehatan jalin kerja sama di tengah pandemi COVID-19
Fitur-fitur selebihnya selain keempat fitur di atas membutuhkan login. Seperti, peserta dapat melakukan perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat I (FKTP) pada fitur Perubahan Data Peserta, setelah melakukan login.
Login pun dibutuhkan saat peserta mengklik fitur Pendaftaran Pelayanan (Antrean) pada Faskes Tingkat Pertama dan Faskes Rujukan Tingkat Lanjut untuk mengakses antrian online.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penunggak iuran BPJS Kesehatan bisa membayar secara mencicil
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Rehab muncul untuk meningkatkan Ability to Pay (ATP) pekerja bukan penerima upah (PBPU) khususnya pada masa pandemi COVID-19, meningkatkan keaktifan PBPU dan mengurangi jumlah PBPU yang menunggak di atas 3 bulan (4 sampai dengan 24 bulan)," kata Kepala cabang BPJS Kesehatan Kantor Cabang Depok, Elisa Adam, di Depok, Sabtu.
Elisa menjelaskan program REHAB adalah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi segmen PBPU dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat membayar iuran secara bertahap. Peserta yang dapat mengikuti program REHAB yaitu PBPU dan BP yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan.
"PBPU dan BP dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165," ujarnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Depok dan anggota DPR tingkatkan pemahaman masyarakat terkait JKN-KIS
Dikatakannya, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari dimana pendaftaran sampai dengan tanggal 27. Serta maksimal periode REHAB adalah 12 tahapan dan disesuaikan dengan jumlah bulan menunggak.
Elisa mengatakan bahwa Program JKN-KIS memberikan perlindungan baik bagi diri sendiri, keluarga maupun orang lain untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan sehingga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.
"Dengan prinsip gotong royong pada program JKN-KIS dimana setiap peserta sehat bergotong royong membantu peserta sakit dengan taat membayar iuran tepat waktu dan menjaga kesehatan, menumbuhkan kepedulian terhadap sesama terutama yang sedang ditimpa musibah sakit," katanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Depok siap jalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022
Sementara itu mengenai Program Donasi JKN-KIS, Elisa Adam mengatakan bentuk partisipasi badan usaha yang memiliki kemampuan membayar iuran dan kepedulian terhadap sejumlah keluarga yang kurang beruntung di lingkungannya untuk didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dan membayar iuran selama keluarga tersebut masih membutuhkan bantuan.
"Badan usaha dapat menggunakan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk menolong sesama melalui pembayaran iuran JKN-KIS bagi masyarakat yang kurang beruntung tersebut," katanya.
Elisa juga menambahkan bahwa BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan layanan dan kemudahan akses peserta terhadap program JKN-KIS.
Peningkatan layanan dan kemudahan akses diantaranya melalui penyempurnaan fitur aplikasi Mobile JKN untuk menjawab kebutuhan peserta. Peserta dapat mengetahui info program JKN, info lokasi Faskes, info ketersediaan tempat tidur, dan pendaftaran peserta baru pada laman utama aplikasi tanpa harus login terlebih dahulu.
Baca juga: RSUI dan BPJS Kesehatan jalin kerja sama di tengah pandemi COVID-19
Fitur-fitur selebihnya selain keempat fitur di atas membutuhkan login. Seperti, peserta dapat melakukan perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat I (FKTP) pada fitur Perubahan Data Peserta, setelah melakukan login.
Login pun dibutuhkan saat peserta mengklik fitur Pendaftaran Pelayanan (Antrean) pada Faskes Tingkat Pertama dan Faskes Rujukan Tingkat Lanjut untuk mengakses antrian online.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penunggak iuran BPJS Kesehatan bisa membayar secara mencicil
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022