Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tauchid Jatmiko mengatakan penghapusan tenaga honorer pada November 2023, yang saat ini ramai diperbincangkan bertujuan untuk membenahi sistem kepegawaian pada pemerintah.

"Bahwa penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, karena pemerintah pusat ingin meemperbaiki sistem kepegawaian," katanya di sela kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 BKN di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (17/6).

Menurut Tauchid, banyak tenaga honorer yang diperbantukan di instansi pemerintahan, tapi honor atau gaji yang diberikan kepada mereka banyak yang tidak layak seperti di bawah upah minimum regional (UMR).

Rencana penghapusan tenaga honoerer, kata dia, didasari keinginan untuk membenahi sistem kepegawaian pada instansi pemerintah, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya ada dua kategori aparatur sipil negara yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Maka dari itu, pegawai pada instansi pemerintah harus sesuai dengan dua kategori tersebut berdasarkan UU ASN, sehingga semua pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah harus tunduk pada dua kategori dalam UU ASN tersebut, kaitannya dengan gaji dan hak-hak lainnya.

"Yang sekarang ingin dibenahi oleh pemerintah adalah keberadaan pegawai yang digaji tidak sesuai dengan UMR, maka kami ingin menghilangkan itu sehingga pegawai itu harus dimasukkan dalam lingkungan UU 5/2014 tentang ASN sehingga gajinya bisa sesuai UMR", tambahnya.

Sementara, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menanggapi terkait isu tersebut pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat meskipun di saat bersamaan melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) telah disampaikan beberapa rekomendasi agar didapatkan solusi yang tepat.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022