Kabar baik bagi warga pemilik rumah di DKI Jakarta dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar, yakni terbebas dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Ketentuan tersebut tercantum dalam aturan berupa Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Minggu, mengatakan peraturan itu diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

Peraturan itu antara lain menyebutkan sejumlah hal sebagai berikut:

Bagi objek rumah tinggal milik orang pribadi dengan NJOP sampai < Rp2 miliar,  dibebaskan 100 persen dari kewajiban membayar PBB-P2.

Bagi objek rumah tinggal milik pribadi dengan NJOP > Rp2 miliar, diberikan faktor pengurang, berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan, dan dikenakan pembebasan sebesar 10 persen. Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

SPPT PBB-P2 tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak daring (online) di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov DKI bebaskan pajak untuk rumah NJOP di bawah Rp2 miliar

Pewarta: Mentari Dwi Gayati

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022