Presiden Joko Widodo meminta adanya sistem aplikasi yang dapat mempermudah dan mempercepat penerbitan sertifikat tanah, bahkan dalam hitungan jam.

Hal itu disampaikan Presiden saat memberikan sambutan dalam Pertemuan Puncak Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA Summit) 2022 di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Kamis.

"Zamannya teknologi kayak gini masih pakai manual, 'kebangetan' banget kita ini. Bangun sistem aplikasi. Bangun 'platform'. Sangat mudah sekali. Kita 'enggak' bisa, panggil anak-anak muda yang pintar. Buatkan platform ini gimana caranya agar penyelesaian sertifikat itu bisa selesai dalam hitungan tidak hari, tetapi jam," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti disaksikan secara virtual dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN klarifikasi terkait 12 ribu sertifikat tanah fiktif

Presiden menegaskan bahwa dalam reforma agraria, penyelesaian sertifikat tanah harus didukung oleh sinergi seluruh lembaga pemerintah, baik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional maupun kementerian lainnya, hingga pemerintah provinsi/kabupaten/kota.

Oleh sebab itu, Presiden mengingatkan bahwa persoalan tata ruang tidak lagi bisa ditoleransi karena egosektoral antarlembaga.

Melalui kebijakan satu peta atau kebijakan informasi geospasial, Presiden menginginkan seluruh kementerian/lembaga dapat mendukung percepatan reformasi agraria.

"Inilah saatnya forum ini harus kita hancurkan yang namanya tembok sektoral kalau di dalam reforma agraria. Kita mengenal kebijakan satu peta. Harus semuanya mengikuti ini. Kalau sudah satu peta, ini enak," kata Jokowi.

Baca juga: 605.959 bidang tanah di Kabupaten Bogor belum terdaftar PTSL

Sejak 2015, Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo terus melakukan percepatan reforma agraria dengan menambah penerbitan sertifikat.

Saat itu, baru 46 juta sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN dari 126 juta sertifikat. Artinya, ada sekitar 80 juta penduduk menempati lahan, tetapi tidak memiliki hak hukum atas tanah melalui kepemilikan sertifikat.

Selain itu, penerbitan sertifikasi tanah masih berkisar 500 ribu bidang tanah per tahun.

Baca juga: Program PTSL Presiden dikeluhkan warga Bekasi, ini sebabnya

Kemudian, Presiden memerintahkan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil untuk menargetkan sertifikasi tanah melalui program Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara bertahap mulai dari 5 juta, kemudian 7 juta, hingga terakhir 9 juta bidang tanah.

"Saya cek, selesai. Artinya kita ini bisa melakukan, bisa mengerjakan, tetapi tidak pernah kita lakukan. Melompat dari 500 ribu ke 9 juta setahun nyatanya bisa. Sehingga sekarang ini dari 46 juta, sudah naik menjadi 80,6 juta sertifikat hak milik," kata Presiden.
 
Sebelunya Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal menjelaskan jangka waktu penerbitan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sekitar 30 hari dan paling lama 60 hari.

Sunraizal dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa program PTSL telah memangkas waktu dan prosedur pendaftaran tanah untuk penerbitan sertifikat.

"PTSL ini banyak memangkas waktu dan prosedur. Kalau dulu itu baru pengumuman saja sampai 60 hari, sekarang hanya 14 hari. Total itu kalau semua lengkap, satu bulan sampai dua bulan maksimum bisa," kata Sunraizal menjawab pertanyaan wartawan mengenai berapa lama waktu penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL.

Sunraizal juga menerangkan apabila memang ada masyarakat yang masih belum mendapatkan sertifikat tanahnya dikarenakan terdapat kendala dalam prosesnya. Dia menjelaskan banyak macam permasalahan yang ditemui di lapangan dan berdampak pada penundaan penyerahan sertifikat tanah.

"Mungkin ada tumpang tindih, ada sengketa, ada klaim. Kemudian ada juga kejadian belum membayar uang fotokopi, uang pengurusan pra PTSL kepada lurah atau kepala desa. Bervariasi masalahnya," kata dia.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden minta sistem aplikasi penerbitan sertifikat hitungan jam

Pewarta: Mentari Dwi Gayati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022