Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkomitmen memberikan jaminan pelayanan bagi pencari keadilan di daerah-daerah yang sulit diakses melalui program perlindungan saksi dan korban.
"Program ini untuk memperpendek akses para pencari keadilan, apakah dia saksi atau korban kepada LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pada "Galang Solidaritas-Program Perlindungan Saksi-Korban Berbasis Komunitas" dipantau secara virtual di Jakarta, Kamis.
Hasto menjelaskan program perlindungan saksi dan korban dibentuk karena keterbatasan sumber daya manusia LPSK. Saat ini lembaga tersebut hanya memiliki sekitar 400 pegawai.
LPSK, kata dia, di satu sisi harus melayani para pencari keadilan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. "LPSK meskipun memiliki keterbatasan SDM dan anggaran, tapi sering kali datang ke lokasi yang cukup sulit dijangkau secara fisik," katanya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, jumlah tindak pidana kejahatan yang terjadi di Indonesia lebih dari 200 ribu kasus. Sementara, setiap tahunnya LPSK hanya bisa melayani sekitar 4.000 orang saja.
Berangkat dari latar belakang masalah tersebut, LPSK berpikir perlu terobosan baru dalam menjangkau atau melayani para pencari keadilan salah satunya pembentukan program perlindungan saksi dan korban.
Baca juga: LPSK siap lindungi saksi dan korban bentrokan polisi dan FPI
Baca juga: Akhir kasus Nurhayati sang pembongkar kasus korupsi jadi tersangka
Baca juga: LPSK siap lindungi saksi dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung Jakarta
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Program ini untuk memperpendek akses para pencari keadilan, apakah dia saksi atau korban kepada LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pada "Galang Solidaritas-Program Perlindungan Saksi-Korban Berbasis Komunitas" dipantau secara virtual di Jakarta, Kamis.
Hasto menjelaskan program perlindungan saksi dan korban dibentuk karena keterbatasan sumber daya manusia LPSK. Saat ini lembaga tersebut hanya memiliki sekitar 400 pegawai.
LPSK, kata dia, di satu sisi harus melayani para pencari keadilan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. "LPSK meskipun memiliki keterbatasan SDM dan anggaran, tapi sering kali datang ke lokasi yang cukup sulit dijangkau secara fisik," katanya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, jumlah tindak pidana kejahatan yang terjadi di Indonesia lebih dari 200 ribu kasus. Sementara, setiap tahunnya LPSK hanya bisa melayani sekitar 4.000 orang saja.
Berangkat dari latar belakang masalah tersebut, LPSK berpikir perlu terobosan baru dalam menjangkau atau melayani para pencari keadilan salah satunya pembentukan program perlindungan saksi dan korban.
Baca juga: LPSK siap lindungi saksi dan korban bentrokan polisi dan FPI
Baca juga: Akhir kasus Nurhayati sang pembongkar kasus korupsi jadi tersangka
Baca juga: LPSK siap lindungi saksi dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung Jakarta
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022