Sukabumi (Antara Megapolitan) - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat kembali terjadi, kali ini pelakunya merupakan pengajar di salah satu SD negeri di Kecamatan Cisaat.

"Hingga saat ini kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur yang dilakukan oleh AP baru dua orang korban yang melapor. Korban merupakan murid di mana pelaku mengajar sebagai guru olah raga," kata Kapolsek Cisaat, Kompol Warsito di Sukabumi, Kamis.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, pelaku diketahui berinisial AP yang berstatus guru di SD di Kampung Cicadas, Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat. Oknum pengajar ini dilaporkan oleh orang tua korban yang menyebut putrinya telah dilecehkan dengan cara di raba-raba bagian kemaluannya.

Menurut dia, dengan adanya laporan tersebut pihaknya langsung mengembangkan kasus ini dan memburu oknum guru yang telah merusak citra pahlawan tanpa tanda jasa ini. Bahkan, pihak kepolisian menduga anak yang menjadi korban AP lebih dari dua orang, karena masih ada beberapa orang tua yang takut melaporkan kasus yang telah menimpa anaknya tersebut.

Dari keterangan korban, modus yang dilakukan oleh tersangka untuk melakukan aksi mesumnya tersebut dengan cara mengiming-imingi calon korbannya akan diberi uang untuk jajan. Selain itu, para korban yang merupakan anak didik AP takut melaporkan kejadian yang telah menimpanya karena tersangka kerap mengancam.

"Informasinya jumlah korban cukup banyak, tapi karena kasus ini tertutup sehingga butuh keberanian dari pihak orang tua yang anaknya diduga menjadi korban pelecehan seksual tersebut,"

Sementara, salah satu orang tua korban yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa putrinya kerap diraba bagian kemaluannya oleh oknum guru ini. Bahkan, informasi yang diterima dari anaknya itu ternyata korbannya tidak hanya satu orang saja, tetapi cukup banyak dengan modus memberikan uang kepada si korbannya.

"Aksi bejad AP dilakukan baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. Saya sebagai orang tua tidak terima dengan ulah tersangka maka dari itu sepakat untuk melaporkan kasus ini," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016