Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) membuka posko pengendalian dan penanggulangan penyakit mulut dan luku (PMK), setelah ditemukan kasus PMK di kota ini.

Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani dalam keterangannya, Seni  mengatakan  pemilik yang ternaknya  memiliki gejala PMK ataupun telah memasukkan ternak dari daerah tertular, maupun terduga PMK diminta  melapor ke Hotline PMK Kota Depok di nomor kontak 081213305834.

Widyati mengatakan pembukaan posko guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan PMK Pada Ternak tanggal 10 Mei 2022.

Baca juga: Ada 45 ekor hewan terjangkit PMK di Depok
Baca juga: Pemkot Depok deteksi ada 42 ekor sapi diduga alami gejala PMK

Selain itu SE Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) tanggal 18 Mei 2022.

Widyati mengungkapkan, dalam upaya pengendalian dan penanggulangan PMK serta memutus rantai penularan pada level komunitas ternak, pihaknya menganjurkan seluruh pemilik ternak tidak memasukkan ataupun mengeluarkan hewan.

Dikatakannya pihaknya juga menganjurkan bagi para pemilik ternak untuk memiliki lahan yang cukup sesuai dengan jumlah hewan, memiliki pagar pembatas agar hewan tidak berkeliaran dan tidak memungkinkan hewan peka lain masuk ke tempat penjualan.

Baca juga: DKP3 Depok tidak temukan hewan ternak terjangkit PMK

Selanjutnya menyediakan fasilitas penampungan limbah, limbah tidak boleh dikeluarkan dari tempat penjualan, sebelum dilakukan desinfeksi atau pemusnahan. Selain itu, menyediakan fasilitas dan bahan untuk tindakan pembersihan dan desinfeksi terhadap orang, kendaraan, peralatan, hewan, serta limbah.

Dia juga menganjurkan pemilik ternak menyediakan tempat isolasi bagi hewan yang terduga terjangkit PMK atau sakit, termasuk, penyediaan fasilitas pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi.

"Tak lupa tersedia juga tempat pemotongan bersyarat untuk hewan yang tidak dapat diobati atau hewan dalam kondisi ambruk, serta tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi," katanya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022