Sukabumi (Antara Megapolitan) - Jasad seorang tenaga kerja wanita asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Herlina Marlina (35) yang meninggal di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab tidak bisa dipulangkan.

"Herlina merupakan warga Kampung Pasirpogor RT 04 RW 02, Desa/Kecamatan Cicantayan, almarhumah meninggal pada awal Februari yang informasinya karena menderita sakit yang cukup parah," kata Jejen di Sukabumi, Senin.

Infromasi yang dihimpun Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Barat Jejen Nurjanah, jasad pahlawan devisa tersebut tidak bisa dipulangkan karena pihak keluarga tidak mempunyai biaya untuk memulangkannya.

Menurutnya, Herlina berangkat ke UEA pada awal Januari melalui jalur ilegal, namun baru beberapa hari kerja TKW ini menderita sakit dan sempat dirawat di rumah sakit, namun nyawanya tidak berhasil ditolong. Padahal saat ini pemerintah pusat sudah melakukan moratorium pengiriman TKI ke negara tersebut.

Bahkan, kabar meninggalnya Herlina ini pihak keluarga hanya bisa pasrah, karena tidak mempunyai biaya untuk memulangkan jenazahnya ke tanah air.

Untuk itu, pihaknya akan mencoba berkoordinasi mulai dengan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI dan Kementerian Luar Negeri agar jasad pahlawan devisa ini bisa dipulangkan.

"Walaupun almarhumah keberangkatannya melalui jalur ilegal, tetapi yang bersangkutan masih mempunyai hak seperti gaji dan asuransi," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim mengatakan walaupun TKI ini berangkat melalui jalur ilegal, tetapi pihaknya akan tetap membantu memulangkan jenazahnya ke tanah air.

"Kami berupaya agar jasad Herlina bisa pulang, walaupun harus melalui proses yang panjang karena status almarhumah sebagai TKI ilegal," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016