Bogor (Antara Megapolitan) - Polsek Citeureup Kabupaten Bogor, Jawa Barat berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai penusuk ibu dan anak di Perum Taman Kenari, Desa Purpasari.
"Pelaku sudah berhasil kita tangkap pagi tadi, sekitar pukul 08.00 WIB," kata Kapolsek Citeureup, AKP Muhammad Chaniago, Jumat.
Muhammad mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Cendana Nomor 8 RT 05/RW 02, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
"Pelaku berinisial NFB usia 31 tahun," katanya.
Penangkapan berhasil dilakukan, setelah petugas mendalami keterangan dari sejumlah saksi, termasuk suami korban, Binahar Sitorus.
Diduga kuat pelaku adalah orang yang dikenal oleh korban, karena saat melakukan aksi penganiayaan pelaku menggunakan masker.
Selain itu, diperkuat dengan keterangan suami korban, yang pernah membawa temannya (pelaku-red) ke rumah untuk meminjam uang kepada istrinya, sekitar dua minggu lalu.
Berdasarkan keterangan suami korban, saat pelaku meminjam uang kepada istrinya, tetapi tidak diberi. Pelaku sempat memberikan KTP sebagai jaminan atas pinjaman terdahulu.
Dari keterangan tersebut, petugas mengembangkan penyelidikan terhadap keberadaan NFB dan diketahui, yang bersangkutan bekerja di salah satu pabrik di wilayah Citeureup.
"Diperoleh informasi, pada saat kejadian yakni Kamis (11/2) NFB tidak masuk kerja," katanya.
Untuk keperluan penyelidikan, petugas meminta foto NFB kepada tempat ia bekerja. Lalu foto tersebut ditunjukkan kepada sejumlah saksi yang membenarkan bahwa NFB pada saat kejadian berada di sekitar tempat kejadian perkara.
Setelah mendapatkan keterangan lengkap, petugas gabungan Reskrim Polsek Citeureup dan Polres Bogor melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap NFB.
"Pelaku kita tangkap dan kita konfirmasi kepada para saksi dan terkonfirmasi bahwa pelaku pembunuhan dan penganiayaan berat adalah NFB dan diakui oleh yeng bersangkutan," kata Muhammad.
Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan tindakan penganiyaan yang menyebabkan anak korban meninggal dunia, karena sakit hati diberi pinjaman dengan bunga begitu tinggi.
"Pelaku mengaku sebenarnya akan mengancam suami korban karena sakit hati diberi pinjaman dengan bunga yang begitu tinggi namun karena di tempat kejadian pelaku diteriaki maling, pelaku panik dan melakukan penusukan," kata Muhammad.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, terjadi penusukan terhadap Yunida (30) dan anaknya Sarah Jessica Sitorus (7) di rumahnya Perum Taman Kenari, Blok 4C RT 1/RW 13, Kecamatan Citeureup.
Akibat penusukan tersebut korban Yunida mengalami luka tusuk di tiga bagian, yakni bagi perut kiri, bagian perut bawah dan paha kiri.
Sedangkan anak korban Sarah ditusuk pada bagian dada kiri, meninggal setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Pelaku sudah berhasil kita tangkap pagi tadi, sekitar pukul 08.00 WIB," kata Kapolsek Citeureup, AKP Muhammad Chaniago, Jumat.
Muhammad mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Cendana Nomor 8 RT 05/RW 02, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
"Pelaku berinisial NFB usia 31 tahun," katanya.
Penangkapan berhasil dilakukan, setelah petugas mendalami keterangan dari sejumlah saksi, termasuk suami korban, Binahar Sitorus.
Diduga kuat pelaku adalah orang yang dikenal oleh korban, karena saat melakukan aksi penganiayaan pelaku menggunakan masker.
Selain itu, diperkuat dengan keterangan suami korban, yang pernah membawa temannya (pelaku-red) ke rumah untuk meminjam uang kepada istrinya, sekitar dua minggu lalu.
Berdasarkan keterangan suami korban, saat pelaku meminjam uang kepada istrinya, tetapi tidak diberi. Pelaku sempat memberikan KTP sebagai jaminan atas pinjaman terdahulu.
Dari keterangan tersebut, petugas mengembangkan penyelidikan terhadap keberadaan NFB dan diketahui, yang bersangkutan bekerja di salah satu pabrik di wilayah Citeureup.
"Diperoleh informasi, pada saat kejadian yakni Kamis (11/2) NFB tidak masuk kerja," katanya.
Untuk keperluan penyelidikan, petugas meminta foto NFB kepada tempat ia bekerja. Lalu foto tersebut ditunjukkan kepada sejumlah saksi yang membenarkan bahwa NFB pada saat kejadian berada di sekitar tempat kejadian perkara.
Setelah mendapatkan keterangan lengkap, petugas gabungan Reskrim Polsek Citeureup dan Polres Bogor melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap NFB.
"Pelaku kita tangkap dan kita konfirmasi kepada para saksi dan terkonfirmasi bahwa pelaku pembunuhan dan penganiayaan berat adalah NFB dan diakui oleh yeng bersangkutan," kata Muhammad.
Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan tindakan penganiyaan yang menyebabkan anak korban meninggal dunia, karena sakit hati diberi pinjaman dengan bunga begitu tinggi.
"Pelaku mengaku sebenarnya akan mengancam suami korban karena sakit hati diberi pinjaman dengan bunga yang begitu tinggi namun karena di tempat kejadian pelaku diteriaki maling, pelaku panik dan melakukan penusukan," kata Muhammad.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, terjadi penusukan terhadap Yunida (30) dan anaknya Sarah Jessica Sitorus (7) di rumahnya Perum Taman Kenari, Blok 4C RT 1/RW 13, Kecamatan Citeureup.
Akibat penusukan tersebut korban Yunida mengalami luka tusuk di tiga bagian, yakni bagi perut kiri, bagian perut bawah dan paha kiri.
Sedangkan anak korban Sarah ditusuk pada bagian dada kiri, meninggal setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016