Bekasi (Antara Megapolitan) - Kepolisian Sektor Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap seorang pengedar uang palsu di wilayah hukum setempat senilai Rp23 juta.

"Pelaku bernama Joko Purwanto (44) yang kami tangkap pada Kamis (4/2) di warung rokok Jalan KH Muchtar Tabrani, Kecamatan Bekasi Utara jam 13.00 WIB," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji Astuti di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, proses penangkapan pelaku bermula dari informasi seorang pedagang rokok di sekitar TKP penangkapan yang curiga dengan kualitas uang yang dibayarkan oleh pelaku usai membeli rokok.

"Tukang rokok itu lantas melapor kepada Mapolsek Medansatria bahwa ada seorang pengedar uang palsu dengan ciri-ciri yang dia sebutkan kepada polisi," katanya.

Polisi pun langsung merespon laporan itu dan melakukan pengejaran sesuai ciri-cirinya.

"Pelaku berhasil ditangkap di bengkel Taman Harapan Baru, Kecamatan Medansatria saat sedang ganti remot kunci mobilnya,"katanya.

Saat penangkapan, pelaku sempat mengelak namun setelah dilakukan penggeledahan di saku pelaku ditemukan uang palsu senilai Rp3 juta.

Polisi pun melakukan pengembangan kasus itu hingga ke rumah pelaku di Kampung Pulo Jahe RT12/14, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Di lokasi itu polisi kembali menyita uang palsu senilai Rp20 juta yang sudah siap edar dan disembunyikan pelaku dalam selipan buku.

"Barang bukti yang kita sita, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp23 juta, tujuh bungkus rokok Djarum Super, tiga bungkus rokok Gudang Garam filter, uang kembalian asli Rp300 ribu dan buku," katanya.

Pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari seseorang yang saat ini sedang dalam buronan kepolisian.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016