Karawang (Antara Megapolitan) - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan pengusaha wajib pajak yang tidak taat membayar pajak bisa dipidana.

"Kami sudah bekerjasama dengan Kantor Pajak dan Kejaksaan Negeri terkait hal itu," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah setempat Mawardi M Nur di Karawang, Selasa.

Ia mengingatkan agar pengusaha wajib pajak tidak melakukan perbuatan curang, dengan mengurangi nominal pajak dari yang seharusnya. Sebab itu bagian dari bentuk pelanggaran.

Menurut dia, selama ini Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karawang sering disalahkan terkait adanya pengusaha wajib pajak yang diduga mengurangi nominal pajak dari yang seharusnya.

Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya akan bekerja sama ke pihak perbankan untuk menggunakan "tapping box".

Alat "tapping box" dipasang pada mesin atau komputer kasir pembayaran, mulai dari kasir pembayaran di "outlet", tempat hiburan, toko, hotel, restoran dan parkir.

Itu dilakukan agar dapat mencatat dan merekam semua transaksi, lokasi yang berdampak pada besaran pajak harus dibayar pengusaha wajib pajak ke pemerintah daerah.

Dengan alat "tapping box" itu diharapkan dapat meminimalisasi adanya dugaan kebocoran dan kecurangan pembayaran pajak yang harus disetor ke Pemkab Karawang.

Untuk tahap awal, baru akan dilakukan pengadaan lima alat "tapping box", bekerjasama dengan Bank Jabar Banten. Pengadaan lima "tapping box" itu tidak menggunakan dana dari APBD Karawang.

"Kita bekerjasama dengan Bank Jabar Banten. Jadi pihak perbankan yang bertanggungjawab untuk pengadaan lima `tapping box` itu," kata Mawardi.

Ke depan pihaknya akan terus bekerjasama dengan perbankan lainnya. Sehingga ketaatan pengusaha wajib pajak bisa terpantau dengan baik.

Pewarta: M Ali Khumaini

Editor : Andi Firdaus


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016