Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menjatuhkan sanksi "Dalam Pengawasan Khusus" kepada dua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yakni KSP Fadillah Insan Mandiri (KSP-FIM) dan KSP Sejahtera Bersama (KSP-SB).

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu, menyatakan penerapan sanksi itu terkait adanya perjanjian atau MoU yang ditandatangani oleh kedua koperasi  tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu kepada para anggotanya, yang menimbulkan kegaduhan dan komplain dari anggota KSP-SB maupun KSP-FIM.

Atas penerapan sanksi "Dalam Pengawasan Khusus" kepada KSP-SB, maka penyelenggaraan kelembagaan maupun bisnis untuk ke depannya dalam pengawasan Kemenkop UKM.

Terkait hal-hal yang bersifat strategis dan penting, maka KSP-SB harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kemenkop UKM untuk mendapatkan semacam persetujuan atau clearance bahwa apa-apa yang dilaksanakan sesuai dengan koridor serta regulasi yang berlaku.

Sedangkan penjatuhan sanksi kepada KSP-FIM karena koperasi yang bersangkutan tidak memberikan dokumen-dokumen pendukung dan tidak memiliki aset dan omzet yang cukup dalam mengambil alih kewajiban hutang KSP-SB. Selain itu KSP-FIM tidak bisa menunjukkan bukti atas kemampuan dalam mengambil alih kewajiban pembayaran hutang KSP-SB.

Selain itu, keputusan yang mewajibkan anggota KSP-SB untuk menjadi anggota KSP-FIM juga merupakan tindakan keliru, tidak sesuai dengan Prinsip Koperasi “Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka”.

Baca juga: KSP Sejahtera Bersama hadirkan layanan digital untuk millenial

Sebelumnya dilakukan perjanjian atau MoU antara KSP-SB dan KSP-FIM dengan bentuk NOVASI dengan nomor perjanjian 403/KSP SB/PENGAWAS-PENGURUS/04-2022 dan nomor FIM 030/MOU/KSP-FIM/IV/2022 pada tanggal 19 April 2022 .

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan perjanjian ini dikategorikan cacat hukum/tidak sah, karena belum diputuskan dan disepakati dalam Rapat Anggota, yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan di koperasi.

Munculnya MOU atau Perjanjian KSP-SB dan KSP-FIM dalam bentuk NOVASI pada tanggal 19 April 2022 ini, telah menimbulkan kegaduhan, keresahan dan kebingungan di antara anggota KSP-SB. Maka untuk meredam kegaduhan para anggotanya, KemenKopUKM mewajibkan KSP-SB untuk segera melakukan Rapat Anggota Tahunan atau RAT Tahun Buku 2021, sebelum batas waktu 30 Juni 2022. Pelaksanaan RAT untuk mendorong pergantian manajemen dan pengambilalihan aset dari pengurus lama kepada manajemen baru.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM juga telah membentuk tim, yang bertugas untuk melakukan pendampingan secara khusus dalam perencanaan dan penyelenggaraan RAT KSP-SB dan KSP-FIM. Kasus KSP-FIM dan KSP-SB menjadi salah satu perhatian khusus masyarakat sebagai koperasi bermasalah dan diduga ada upaya manuver dari pengurus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) untuk mengalihkan hutang ke KSP-FIM.

Baca juga: Kemenkop hentikan pemberian izin usaha koperasi simpan pinjam
Baca juga: Anggota KSP-SB di Kota Bogor sampaikan empat tuntutan pencairan simpanan

Pewarta: Aji Cakti

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022