Sukabumi (Antara Megapolitan) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyebutkan ada lima menara (tower) telekomunikasi beroperasi tidak memiliki izin.
"Dari hasil pendataan tersebut, ternyata banyak tower yang berdiri bahkan sudah beroperasi, tetapi tidak dilengkapi dengan izin mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB) dan lain-lain," kata Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Sukabumi Dede Daniel di Sukabumi, Jumat.
Menurutnya, kelima tower tersebut tersebar di beberapa kecamatan dan semuanya sudah beroperasi yakni dua unit di wilayah Kecamatan Cicurug, satu unit di Kecamatan Cisaat dan satu unit di Kecamatan Palabuhanratu serta satu unit lagi di Kecamatan Sukaraja.
Para pengusaha tower tersebut hanya meminta izin dari warga saja, tetapi tidak melengkapinya dengan izin dari Pemkab Sukabumi.
Pihaknya melakukan beberapa upaya seperti peneguran dan suratnya teguran tersebut sudah dilayangkan ke yang bersangkutan di sini adalah pemilik tower, namun hingga kini belum ada jawaban.
Dishubkominfo akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi untuk melakukan tindakan.
"Jika tetap "ngeyel" maka kami akan melakukan langkah tegas, seperti mengeksekusi tower itu tetapi yang berwenang adalah pihak Satpol PP sebagai lembaga penegak peraturan daerah," kata Dede.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Dari hasil pendataan tersebut, ternyata banyak tower yang berdiri bahkan sudah beroperasi, tetapi tidak dilengkapi dengan izin mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB) dan lain-lain," kata Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Sukabumi Dede Daniel di Sukabumi, Jumat.
Menurutnya, kelima tower tersebut tersebar di beberapa kecamatan dan semuanya sudah beroperasi yakni dua unit di wilayah Kecamatan Cicurug, satu unit di Kecamatan Cisaat dan satu unit di Kecamatan Palabuhanratu serta satu unit lagi di Kecamatan Sukaraja.
Para pengusaha tower tersebut hanya meminta izin dari warga saja, tetapi tidak melengkapinya dengan izin dari Pemkab Sukabumi.
Pihaknya melakukan beberapa upaya seperti peneguran dan suratnya teguran tersebut sudah dilayangkan ke yang bersangkutan di sini adalah pemilik tower, namun hingga kini belum ada jawaban.
Dishubkominfo akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi untuk melakukan tindakan.
"Jika tetap "ngeyel" maka kami akan melakukan langkah tegas, seperti mengeksekusi tower itu tetapi yang berwenang adalah pihak Satpol PP sebagai lembaga penegak peraturan daerah," kata Dede.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016