Pimpinan Polda Metro Jaya memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan terhadap anggota berinisial Briptu A karena terlibat perselingkuhan dengan Bripda RPH, sesuai sesuai dengan keputusan sidang disiplin dan sidang kode etik Polri.
"Itu sanksi terberat sebagai anggota kepolisian. Kemudian anggota berpangkat Bripda putusannya adalah demosi jabatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (24/5).
Hal itu disampaikan Zulpan menanggapi viralnya unggahan berjudul 'layangan putus versi Polda Metro' oleh akun media sosial istri Briptu Andreas, Isty Febriyani, pada Minggu (23/5).
Terkait hal itu, Zulpan menilai yang bersangkutan masih merasa kecewa dengan kejadian tersebut sehingga mengunggah utas tersebut melalui media sosial.
Dia juga mengatakan pihak kepolisian telah memberikan salinan putusan sidang tersebut kepada istri Briptu Andreas.
"Sudah diberikan (salinan putusan) kan dia sebagai istri si Briptu dan pelapor. Mungkin masih kecewa," ujarnya.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan kasus tersebut dilaporkan oleh Isty Febriyani pada 2019 lalu dan telah mendapatkan putusan inkracth sejak 2021 lalu.
"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu Andreas ini sudah ada. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kita tahun 2021 putusan sidangnya," tutur Zulpan.
Zulpan pun berharap kasus ini bisa menjadi contoh agar kejadian serupa tidak terulang di institusi Polri.
"Kepada kepolisian agar menjadi sebagai aparatur negara yang baik sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan Polri. Menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dan keluarganya. Jadi nggak boleh itu selingkuh," ujarnya.
Baca juga: Ada 28 polisi di Lampung dipecat selama 2020
Baca juga: Propam Polres Sukabumi Kota gelar penegakan dan penertiban disiplin pada polisi
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Itu sanksi terberat sebagai anggota kepolisian. Kemudian anggota berpangkat Bripda putusannya adalah demosi jabatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (24/5).
Hal itu disampaikan Zulpan menanggapi viralnya unggahan berjudul 'layangan putus versi Polda Metro' oleh akun media sosial istri Briptu Andreas, Isty Febriyani, pada Minggu (23/5).
Terkait hal itu, Zulpan menilai yang bersangkutan masih merasa kecewa dengan kejadian tersebut sehingga mengunggah utas tersebut melalui media sosial.
Dia juga mengatakan pihak kepolisian telah memberikan salinan putusan sidang tersebut kepada istri Briptu Andreas.
"Sudah diberikan (salinan putusan) kan dia sebagai istri si Briptu dan pelapor. Mungkin masih kecewa," ujarnya.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan kasus tersebut dilaporkan oleh Isty Febriyani pada 2019 lalu dan telah mendapatkan putusan inkracth sejak 2021 lalu.
"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu Andreas ini sudah ada. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kita tahun 2021 putusan sidangnya," tutur Zulpan.
Zulpan pun berharap kasus ini bisa menjadi contoh agar kejadian serupa tidak terulang di institusi Polri.
"Kepada kepolisian agar menjadi sebagai aparatur negara yang baik sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan Polri. Menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dan keluarganya. Jadi nggak boleh itu selingkuh," ujarnya.
Baca juga: Ada 28 polisi di Lampung dipecat selama 2020
Baca juga: Propam Polres Sukabumi Kota gelar penegakan dan penertiban disiplin pada polisi
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022