Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditetapkan menjadi level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Wilayah Jawa dan Bali.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah, Selasa menjelaskan, PPKM level 1 di wilayahnya diterapkan sejak hari ini hingga dua pekan ke depan.
"Betul, Kabupaten Bekasi terdaftar sebagai wilayah kabupaten/kota dengan status PPKM level 1, sejak hari ini sampai 6 Juni 2022," katanya di Cikarang.
Alamsyah menyebutkan, ada sejumlah penyesuaian mengenai aturan pembatasan yang ditetapkan dalam Inmendagri tersebut. Seperti kewajiban untuk tetap melakukan testing, tracing dan treatment (3T).
Baca juga: Kasus COVID-19 di Kabupaten Bekasi kembali naik
Mengenai pelaksanaan tes COVID-19, pemerintah pusat mewajibkan pihaknya untuk melakukan skrining minimal terhadap 578 orang per hari.
"Sama seperti sebelumnya, orang yang diskrining adalah mereka yang berstatus suspek atau kontak erat dengan penderita COVID-19. Jadi kalau tanpa gejala, tidak perlu diskrining," katanya.
Tracing atau penelusuran perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi sedangkan karantina perlu dilakukan pada mereka yang diidentifikasi sebagai kontak erat.
Selanjutnya treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang berat dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Warga Bekasi diimbau tetap disiplin prokes meski telah berstatus PPKM level 1
"Kalau soal isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan," ucapnya.
Alamsyah mengimbau segenap warga Kabupaten Bekasi untuk tetap mengikuti anjuran pemerintah terkait pencegahan penularan COVID-19 sehingga upaya transisi menuju endemi dapat segera terealisasi.
"Tentu kita semua ingin pandemi ini segera berakhir jadi dimohon untuk tetap disiplin menerapkan prokes meski saat ini wilayah kita berada di Level 1 kewaspadaan COVID-19," katanya.
Baca juga: Kabupaten Bekasi kembali perpanjang PPKM tingkat 1
Pihaknya juga terus mengoptimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 khususnya dosis penguat antibodi sebagai salah satu upaya pencegahan penularan virus corona melalui sejumlah skema vaksinasi.
"Segala ikhtiar kami maksimalkan, termasuk program akselerasi vaksinasi di wilayah kami," kata dia. (KR-PRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah, Selasa menjelaskan, PPKM level 1 di wilayahnya diterapkan sejak hari ini hingga dua pekan ke depan.
"Betul, Kabupaten Bekasi terdaftar sebagai wilayah kabupaten/kota dengan status PPKM level 1, sejak hari ini sampai 6 Juni 2022," katanya di Cikarang.
Alamsyah menyebutkan, ada sejumlah penyesuaian mengenai aturan pembatasan yang ditetapkan dalam Inmendagri tersebut. Seperti kewajiban untuk tetap melakukan testing, tracing dan treatment (3T).
Baca juga: Kasus COVID-19 di Kabupaten Bekasi kembali naik
Mengenai pelaksanaan tes COVID-19, pemerintah pusat mewajibkan pihaknya untuk melakukan skrining minimal terhadap 578 orang per hari.
"Sama seperti sebelumnya, orang yang diskrining adalah mereka yang berstatus suspek atau kontak erat dengan penderita COVID-19. Jadi kalau tanpa gejala, tidak perlu diskrining," katanya.
Tracing atau penelusuran perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi sedangkan karantina perlu dilakukan pada mereka yang diidentifikasi sebagai kontak erat.
Selanjutnya treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang berat dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Warga Bekasi diimbau tetap disiplin prokes meski telah berstatus PPKM level 1
"Kalau soal isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan," ucapnya.
Alamsyah mengimbau segenap warga Kabupaten Bekasi untuk tetap mengikuti anjuran pemerintah terkait pencegahan penularan COVID-19 sehingga upaya transisi menuju endemi dapat segera terealisasi.
"Tentu kita semua ingin pandemi ini segera berakhir jadi dimohon untuk tetap disiplin menerapkan prokes meski saat ini wilayah kita berada di Level 1 kewaspadaan COVID-19," katanya.
Baca juga: Kabupaten Bekasi kembali perpanjang PPKM tingkat 1
Pihaknya juga terus mengoptimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 khususnya dosis penguat antibodi sebagai salah satu upaya pencegahan penularan virus corona melalui sejumlah skema vaksinasi.
"Segala ikhtiar kami maksimalkan, termasuk program akselerasi vaksinasi di wilayah kami," kata dia. (KR-PRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022