Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengapresiasi langkah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia terkait pengibaran bendera LGBT.

"Tindakan Kemlu merupakan tindakan yang tepat sebagai langkah yang berlaku dalam tata krama diplomatik," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Kemlu telah memanggil (summon) Dubes Inggris untuk Indonesia untuk melakukan klarifikasi buntut dari pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris, kata dia.

Baca juga: Praktisi mendorong ASEAN segera tunjuk utusan untuk mediasi di Myanmar
Baca juga: Ini tiga alasan Indonesia tidak buka hubungan diplomatik dengan Israel

Dalam kesempatan tersebut Kemlu tidak saja mendengar klarifikasi yang disampaikan tetapi juga memperingatkan Dubes Inggris untuk menghormati nilai-nilai negara penerima.

"Harapan dari Kemlu sebagai representasi negara Indonesia di tahun-tahun mendatang Kedubes Inggris tidak mengulang kembali pengibaran bendera LGBT," kata Rektor Universitas Jenderal A Yani itu.

Pasca pemanggilan oleh Kemlu, akan lebih bijak bila Dubes Inggris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, menurutnya.

Baca juga: Hikmahanto: Indonesia perlu terus jaga politik luar negeri bebas aktif

Tujuannya agar hubungan Indonesia Inggris bisa kembali normal pasca pengibaran bendera LGBT di mata masyarakat Indonesia, kata dia.

Pewarta: Azis Kurmala

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022