Sukabumi (Antara Megapolitan) - Anggota Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Jawa Barat, menyita 1.160 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dari tangan buruh tani yang bermukim di Kecamatan Sukalarang dan Kabupaten Cianjur.

"Uang palsu yang kami sita berkat pengungkapan anggota yang bertugas di Polsek Sukalarang. Jumlah uang palsu yang disita sebanyak 1.160 lembar dengan total Rp58 juta," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman kepada Antara di Sukabumi, Selasa.

Menurutnya, kedua pelaku pengedar uang palsu ini merupakan buruh tani yakni MM (52) warga Kampung Cikadu, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Dari tangan tersangka disita barang bukti uang palsu sebanyak 1.160 lembar pecahan Rp50 ribu.

Kemudian dikembangkan dan petugas menangkap SS yang merupakan tangan kanan dari otak pembuat uang palsu yakni SS di Kabupaten Cianjur, dari tangan SS disita uang palsu yang masih setengah jadi.

Hingga saat ini pihaknya masih memburu seorang tersangka lainnya yakni Ro warga Cianjur yang merupakan otak dari pembuatan hingga penyebaran uang palsu tersebut. Para tersangka ini mengedarkan uang palsu itu dengan modus berbelanja di pasar maupun warung kecil, untuk memudahkan meloloskan uang palsu itu. Namun, belum diketahui sudah berapa uang palsu yang diedarkan oleh para tersangka ini, karena masih dalam pengembangan.

"Kecamatan Sukalarang merupakan daerah rawan peredaran uang palsu, karena lokasinya dekat dengan beberapa pabrik dan pusat perbelanjaan serta berbatasan langsung dengan Kabupaten Cianjur. Bahkan, pada 2015 kami juga pernah mengungkap peredaran uang palsu dengan jumlah Rp2 miliar dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu," tambah Diki.

Sementara, salah seorang tersangka MM mengaku yang tersebut dibelinya dari SS senilai Rp18 juta uang asli dan ditukar dengan uang palsu senilai Rp58 juta.

Ia nekat membeli uang tersebut karena tergiur keuntungan dan tergoda SS karena uang palsu itu bisa dibelanjakan karena kualitasnya cukup baik.

"Saya baru pertama kali membeli uang palsu, dan uang itu belum digunakan karena keburu tertangkap polisi," katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 26 ayat 2 Undang-undang RI nomor 7 Tahub 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016