Sukabumi (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat PNS Pemkab Sukabumi sebagai tersangka kasus penyelewengan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) sebesar Rp7 miliar di RSUD Sekarwangi.

"Pada kasus ini kami tetapkan tujuh orang tersangka, enam orang merupakan PNS yang bertugas di lingkungan Pemkab Sukabumi dan satu lagi seorang pengusaha penyuplai barang berinisial DR yang lebih dahulu ditahan di Lapas Warungkiara beberapa waktu lalu," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Cibadak, Akhmad EP Hasibuan di Sukabumi, Selasa.

Menurutnya, dari hasil penyidikan para tersangka ini berkonspirasi untuk melakukan penggelembungan sejumlah alat kesehatan yang akan digunakan sebagai fasilitas RSUD Sekarwangi Cibadak. Adapun sumber dana tersebut berasal dari APBN untuk dibelikan ke 44 item alat kesehatan yang akan digunakan di rumah sakit milik Pemkab Sukabumi itu.

Namun, dirinya tidak mau menyebutkan satu persatu nama maupun di lembaga mana para PNS yang dijadikan tersangka pada kasus ini, karena pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan penyidikan sebab dikhawatirkan para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Tidak menutup kemungkinan jumlah orang yang ditetapkan menjadi tersangka bertambah, karena saat ini tim penyidik secara maraton memeriksa saksi untuk mengungkap kasus tersebut," tambahnya.

Akhmad mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menahan para tersangka tersebut dan untuk kerugian negara hasil perhitungan tim sekitar Rp2,7 miliar. Di sisi lain, untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di wilayah hukumnya pihaknya tidak akan tebang pilih, bahkan jika penyidik menilai bahwa ada oknum pejabat yang terlibat korupsi maka akan ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

Belum lama ini, pihaknya juga baru menjebloskan mantan Camat Cibadak yang saat ini masih menjabat sebagai Camat Palaburatu bernisial Su dan Kades Tenjojaya bernisial Ya yang diduga telah memperjualbelikan tanah milik negara seluas 299 hektare di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak dengan nilai tanah Rp50 miliar.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016