Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Jawa Barat, menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda) usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tentang Raperda Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Pandemi dan Raperda Kepemudaan.

"Kami telah melakukan rangkaian kegiatan dalam rangka membahas dua raperda tersebut hingga disetujui," kata Ketua Pansus 7 DPRD Kota Depok Ade Firmansyah dalam keterangannya, Rabu.

Pembahasan dua raperda tersebut dilakukan pada awal 11-13 November 2021 dengan melakukan studi banding ke daerah lain, melakukan rapat dengar pendapat, dan rapat pembahasan akhir.

Baca juga: Pemkot Depok usulkan enam raperda ke legislatif pada rapat paripurna
Baca juga: Pemkot Depok setujui Raperda Pendataan Pelaporan Tanah Terindikasi Telantar

"Sudah kami lakukan pembahasan dan studi banding ke wilayah lain untuk menyetujui kedua raperda ini," ujarnya.

Ia mengatakan dari hasil pembahasan yang sudah dilakukan, Pansus 7 menyepakati Raperda Kota Depok tentang Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Pandemi dan Raperda Kota Depok tentang Kepemudaan.

Selanjutnya, tutur Ade Firmansyah, berdasarkan rapat pembahasan akhir terdapat beberapa hal secara umum yang dibahas dari isi dua raperda tersebut.

Baca juga: Anggota DPRD Depok dapat bimtek untuk tingkatan pemahaman hukum

Untuk Raperda Kota Depok tentang Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Pandemi, Pansus 7 menyepakati seluruh isi yang tercantum di dalamnya dan menyetujui raperda tersebut untuk dilanjutkan menjadi peraturan daerah (perda).

Sementara untuk Raperda tentang Kepemudaan, menyepakati perubahan judul yang sebelumnya berjudul Kepemudaan berubah menjadi Pembangunan Kepemudaan.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022