Sukabumi (Antara Megapolitan) - Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat dalam dua pekan terakhir meringkus belasan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering yang beroperasi di wilayah hukum setempat.

"Tersangka yang kami tangkap ada 19 orang, sebagian merupakan pemain lama atau residivis yang sering keluar masuk penjara dalam narkoba," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman di Sukabumi, Sabtu.

Barang bukti yang disita secara akumulasi yakni 2,1 gram sabu dan 586 gram ganja kering. Tidak hanya pengedar yang ditangkap, tapi ada beberapa tersangka yang hanya pecandu barang haram ini namun tidak ikut mengedarkan.

Polisi masih mengembangkan kasus peredaran narkoba dan memburu bandar besar serta pemasok narkoba ke Sukabumi Kota.

Menurut Kapolres AKBP Diki Budiman, pihaknya kesulitan menangkap bandar dan pengedar besar karena transaksi narkoba dilakukan via telepon dan transfer dana via bank.

"Modus dilakukan tersangka sistem tempel atau setelah uang ditransfer lalu pengedar memberikan peta rumah untuk pengambilan barang haram tersebut," ucapnya.

Diki mengatakan pihaknya memiliki komitmen besar dalam pemberantasan narkoba yang dibuktikan mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Apalagi Kota Sukabumi merupakan daerah rawan peredaran narkoba, karena daerah ini perlintasan dan diapit dua kota besar yakni Bandung dan DKI Jakarta.

Bahkan dalam pengungkapan kasus narkoba, ada pasangan suami istri warga Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi yang ditangkap karena menjadi pengedar narkoba.

Para pelaku penyalahgunaan narkoba dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016