Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Jawa Barat mempersiapkan untuk peningkatan nilai akreditasi pelayanan uji KIR dari akreditasi B ke akreditasi A, untuk itu dilakukan persiapan mulai dari menyediakan sarana dan prasarana terbaik.

"Persiapan tersebut misalnya dengan menghadirkan sarana tempat tunggu yang nyaman. Kemudian, penyediaan parkir yang memadai dan sumber daya manusia (SDM) penguji yang memadai," Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor, Dishub Kota Depok, Hadian Suryana dalam keterangannya, Jumat.

Ia mengatakan saat ini pelayanan uji KIR di Kota Depok sudah berjalan normal. Kendaraan sudah tidak dibatasi namun warga pemohon tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Dishub Depok siapkan dua pos pemantauan arus mudik
Baca juga: Dishub Depok akan tata infrastruktur penyeberangan jalan Margonda

"Kami telah melakukan uji KIR mulai dari Januari hingga April 2022 sebanyak 7.704 kendaraan. Pengujian yang dilakukan meliputi uji emisi gas buang, rem kendaraan, hingga komponen kendaraan lainnya," jelasnya.

Menurut dia, untuk pendaftaran uji KIR bisa dilakukan di Kantor Dishub Kota Depok di Jalan Perhubungan No.50 RT 003/003 Kelurahan Jatimulya Kecamatan Cilodong Kota Depok , Dengan melampirkan persyaratan buku uji KIR, fotokopi STNK, fotokopi KTP, surat kuasa, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Baca juga: Dishub Depok lakukan rekayasa lalu lintas selama perbaikan jembatan GDC

Ia menjelaskan untuk kendaraan mutasi melengkapi buku uji atau surat kehilangan, berkas pencabutan, fotokopi STNK, dan KTP. Pembayaran juga sudah menggunakan sistem online atau langsung transfer ke bank BJB.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022