Sukabum (Antara Megapolitan) - Belasan pegawai negeri sipil yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dijatuhi sanksi mulai dari kategori ringan hingga berat dalam rentang waktu 2015.

"Ada 17 PNS yang kami jatuhi sanksi, mayoritas mereka melanggar aturan tentang kedisiplinan seperti buruknya tingkat kehadiran dan ada beberapa PNS yang terjerat tindak pidana," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sukabumi, Risbandi AR di Sukabumi, Senin.

Menurutnya, dari 17 PNS yang dijatuhi sanks 11 orang diantarannya melakukan pelanggaran berat, kemudian dua PNS dikenakan sanksi teguran tertulis dan sisanya atau empat orang lainnya masuk dalam kategori pelanggaran ringan berupa teguran lisan.

Sanksi yang dijatuhkan kepada PNS "nakal" ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Untuk mengurangi jumlah PNS yang melanggar peraturan ini pemkab khususnya pejabat di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) harus lebih meningkatkan pembinaan dan pengawasan khususnya dalam tingkat kehadiran PNS.

Selain itu memantau pelaksanaan apel pagi yang wajib dilakukan setiap harinya di setiap OPD.

"Kami tidak segan menjatuhi sanksi kepada PNS yang nakal, bahkan jika kadar kesalahannya sudah tidak bisa dimaafkan maka tidak menutup kemungkinan jabatannya diturunkan atau dipecat," tambahnya.

Risbandi mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap PNS harus mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, jangan sampai kinerja PNS turun dengan alasan yang tidak masuk akal.

"Mereka diangkat menjadi PNS harus menjalankan sumpahnya yakni sebagai abdi negara," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016