Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) Nasrullah meminta peternak tidak panik terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) karena pihaknya telah melakukan upaya pencegahan dengan tracing. 

"Jika wabah yang menyerang ternak ruminansia seperti sapi, kerbau, kambing, domba, kuda dan babi itu memiliki tingkat penularan mencapai 90-100 persen. Pelacakan yang telah dilakukan oleh beberapa tim menunjukkan tanda klinis konsistensi dengan tanda klinis tersebut," kata Nasrullah dalam keterangan tertulisnya, Selasa. 

Lebih dari 2.000 hewan ternak di Provinsi Jawa Timur seperti Kabupaten Lamongan, Mojokerto, Gresik dan Sidoarjo dan Provinsi Aceh Kabupaten Aceh Tamiang saat ini tengah terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) bahkan lebih dari 30 ekor diantaranya tidak terselamatkan. 

Laporan kasus penyakit menular sapi dengan tanda klinis awal penurunan nafsu makan, hipersalivasi, panting, kepincangan bahkan beberapa sampai berbaring dan demam. 

Baca juga: Program Kementan, petani millenial Pelaihari sukses kembangkan budidaya melon

Sejauh ini Pemda Jatim juga sudah menggelar rapat intensif dengan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Tim Kemenko Perekonomian, dan empat Bupati yang terjangkit wabah, serta kalangan akademisi dari Fakultas Kesehatan Hewan (FKH) UNAIR serta institusi lain. 

"Rakor khusus juga telah digelar guna merumuskan langkah komprehensif penghentian penularan PMK pada hewan ternak agar tidak meluas ke daerah lain," ujarnya. 

Sementara itu Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo beserta jajarannya melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh kepala dinas lingkup pertanian provinsi dan kabupaten melalui Agricultural War Room (AWR) untuk mengambil langkah langkah yang diperlukan. Mentan meminta agar para peternak tidak panik terhadap PMK.  

"Semua jajaran Kementan beserta para kepala dinas provinsi dan kabupaten termasuk Penyuluh Pertanian, turun ke lapangan secara bersama-sama untuk pastikan jika ternak kita sehat dan aman," ujar Mentan SYL.  

Baca juga: 200 kg daging sapi ludes dalam 10 menit, Kementan sukses Gelar Pangan Murah pasar tani di Kota Bogor

Mentan menegaskan bahwa wabah PMK ini harus diselesaikan secara bersama sama dengan koordinasi yang baik antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten, jika perlu melibatkan Perguruan Tinggi. 

Mentan SYL juga menambahkan beberapa cara pencegahan PMK, diantaranya adalah mencegah kontak antara hewan peka dan virus PMK, menghentikan produksi virus PMK oleh hewan tertular dan meningkatkan resistensi hewan dengan pengebalan terhadap hewan peka melalui vaksinasi yang bersifat darurat dan vaksinasi yang bersifat umum. 

Selanjutnya lakukan pembatasan dan pengetatan pengawasan lalu lintas ternak, pasar hewan dan rumah potong hewan, melakukan edukasi kepada peternak terkait standar operasional prosedur (SOP) pengendalian dan pencegahan penyakit mulut dan kuku, menyiapkan vaksin PMK, pembentukan gugus tugas tingkat provinsi dan kabupaten, serta pengawasan ketat masuknya ternak hidup di wilayah-wilayah perbatasan dengan negara tetangga yang belum bebas PMK oleh Badan Karantina pertanian. 

Disampaikan pula dalam hal ini Kementan melalui Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Surabaya telah melakukan ‘dropping’ obat-obatan di Jatim dan Aceh untuk mempercepat recovery (pemulihan) bagi ternak yang terjangkit PMK sehingga nafsu makan dan kondisi Kesehatan ternak dapat cepat pulih.

Baca juga: Hadirkan narasumber handal, Kementan bentuk jiwa wirausaha profesional dan berdaya saing

Sementara itu dua Laboratorium utama Kementan yakni Balai Besar Veteriner Wates dan Pusvetma Surabaya sebagai laboratorium rujukan penyakit mulut dan kuku sejak awal aktif melakukan tracing kasus ini. Kementan juga telah berkoordinasi dengan Pemda Jawa Timur untuk melakukan lockdown zona wabah. 

Menurut Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Dedi Nursyamsi langkah darurat yang disiapkan untuk penanganan antara lain penetapan wabah oleh Menteri Pertanian berdasarkan surat dari gubernur dan rekomendasi dari otoritas veteriner nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014.  

Selanjutnya dilakukan pendataan harian jumlah populasi yang positif PMK, pemusnahan ternak yang positif PMK secara terbatas, penetapan lockdown zona wabah tingkat desa/kecamatan di setiap wilayah dengan radius 3 sampai dengan 10 Km dari wilayah terdampak wabah.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022