Bogor (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, siap menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar guna mengurangi pencemaran lingkingan dari sampah plastik.

"Sesuai dengan hasil rapat bersama di Jakarta tadi pagi, kebijakan ini mulai diuji coba 21 Februari mendatang," kata Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bogor, Lilis Sukartini, kepada Antara di Bogor, Kamis.

Lilis mengatakan, langkah awal yang dilakukan untuk menjalankan kebijakan tersebut adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dinas terkait, serta stakeholder yang menjadi pengguna kantong plastik seperti supermarket, minimarket, restoran, waralaba dan warung cepat saji.

"Sebenarnya sosialisasi sudah kita lakukan, tetapi belum masih. Dilihat masih banyak yang menggunakan sampah plastik, khusus dibawah pengawasan BPLH. Mulai sekarang sosialisasi kita tingkatkan," katanya.

Ia mengatakan, BPLH akan diterbitkan surat edaran kepada pengelola minimarket, supermarket, swalayan, restoran, untuk menerapkan plastik berbayar tersebut terhitung mulai Februari mendatang.

"Inginnya kita penerapan plastik berbayar ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Di pasar dan rumah tangga, tetapi ini tidak bisa serta merta, bertahap kita lakukan," katanya.

Dikatakanya, untuk menerapkan kebijakan plastik berbayar di tingkat pasar tradisional menjadi tanggungjawab dari PD Pasar Pakuan Jaya. Sedangkan untuk di tingkat rumah tangga berada di bawah Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

"Intinya Kota Bogor berkomitmen untuk mengurangi sampah plastik ini, kita berkoordinasi dengan PD Pasar dan DKP, kedepan pemilihan sampah tingkat rumah tangga juga tidak boleh pakai plastik," katanya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengharuskan setiap pembelian yang menggunakan plastik dikenaikan biaya Rp500,- untuk satu plastik.

"Jadi kantong plastik tidak lagi gratis. Tapi berbayar. Kalau tidak mau bayar, gunakan tas belanja non plastik," katanya.

Ia menambahkan, dengan adanya kebijakan kantong plastik berbayar akan membantu BPLH untuk melakukan inventarisasi dan mengevaluasi jumlah sampah plastik di Kota Bogor.

"Akan ada tim khusus yang bertugas mengawasi dan melaporkan. Akan ada saksi bagi yang melanggar, berupa surat teguran," katanya.

Kota Bogor termasuk dalam 22 pemerintah kota yang berkomitmen menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar.

Kebijakan tersebut akan diuji coba pada 21 Februari 2016 bersamaan dengan peringantan Hari Peduli Sampah Nasional sampai pada bulan Juni mendatang tepat saat dikeluarkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang kantong plastik berbayar.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi pencemaran lingkungan dari sampah plastik. Karena saat ini jumlah timbunan sampah kantong plastik terus meningkat signifikan dalam 10 tahun terakhir dimana sekitar 9,8 miliar lembar kantong plastik digunakan oleh masyarakat Indonesia setiap tahunnya.

Dari jumlah tersebut, hampir 95 persen kantong plastik menjadi sampah. Sementara kantong plastik sulit diurai oleh lingkungan.

Indonesia merupakan negara kedua di dunia yang menjadi penghasil sampah plastik terbesar yang dibuang ke laut.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016