Sukabumi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat pada 2016 ini mengusulkan 19 rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD setempat, untuk dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah.

"Awalnya kami mengusulkan 18 Raperda, namun ada satu Raperda lagi yang akan diusulkan yakni Raperda tentang Anggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi periode 2018-2023 karena pada 2017 sudah memasuki pada tahapan persiapan Pilkada Kota Sukabumi," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Een Rukmini di Sukabumi, Jumat.

Menurutnya, dari 19 Raperda yang diusulkan itu baru dua Raperda yang drafnya sudah siap yakni Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada setiap satuan kerja perangkat daerah terkait agar segera menyiapkan draf raperda masing-masing karena pada akhir bulan ini akan diusulkan ke DPRD.

Adapun ke-19 Raperda tersebut antara lain Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Strategis Kota Cibeureum, Retribusi Produk Penjualan Usaha Daerah, LP2B, Pemberian ASI Eksklusif, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016, APBD Tahun Anggaran 2017, Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2016, Perubahan Perda tentang Pajak Penerangan Jalan.

Kemudian Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Administrasi Kependudukan, Izin Penebangan Pohon, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Penyediaan dan Pengunaan Tanah untuk Tempat Pemakaman, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Retribusi Pengendalian Lalu Lintas, Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing, Penyerahan Sarana, Prasarana dan Utilitas Umum, serta Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.

"Dari 19 raperda tersebut ada beberapa Raperda 2015 yang pembahasan belum selesai, diantaranya tentang Administrasi Kependudukan, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, RDTR KSK Cibeureum, serta Izin Penebangan Pohon dan lain-lain," tambahnya.

Een mengatakan pihaknya optimis ke-19 Raperda tersebut bisa selesai dibahas sekaligus ditetapkan oleh DPRD Kota Sukabumi tahun ini juga.

Maka dari itu, untuk mempercepat pembahasan pihaknya tidak akan terpaku kepada pembahasan Raperda yang sudah dijadwalkan per semester tapi akan didasarkan pada draf Raperda dari setiap SKPD yang sudah siap.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016