Depok, 14/6 (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok R. Herdinan Soekarsa mengatakan, sudah seharusnya semua aktivitas pelayanan publik harus berlandaskan Undang-undang.

"Saat ini masyarakat semakin mengetahui hak-hak dan sudah semakin cerdas serta berani menempuh jalur hukum, jika terjadi sebuah kerugian atau kesalahan yang melanggar undang-undang (UU)," ujarnya di Depok usai acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Depok Dengan Kejaksaan Negeri Depok Tentang Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Kamis.

Menurut dia, semakin banyaknya pelayanan terhadap masyarakat dan hubungan dengan masyarakat, tidak tertutup kemungkinan akan timbul sebuah permasalahan hukum.

Ia mengatakan, dengan ditandatanganinya MoU itu, maka Kejaksaan Negeri siap membantu Pemerintah Kota Depok dalam menyelesaikan permasalahan hukum atau sengketa hukum.

Perjanian kerja sama itu mencakup ruang lingkup bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum.

Ia menegaskan, pihaknya siap membantu dalam ruang lingkup tersebut apabila Pemerintah Kota Depok terlibat sengketa atau permasalahan hukum.

"Mudah-mudahan dengan adanya MoU ini Permasalahan atau sengketa hukum yang ada, akan dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya," katanya.

Herdinan mengatakan, seiring semakin banyaknya tugas dan wewenang Pemerintah Kota Depok dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan, maka dalam pelaksanaan tugas tersebut sangat memerlukan kerja sama dengan instansi vertikal yang ada di Kota Depok.

Sementara itu, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Isma`il mengatakan kerja sama sebelumnya telah terjalin melalui MoU pada tahun 2003.

Namun seiring dengan adanya perubahan dan perkembangan peraturan dan yang lainnya, maka perlu diadakannya perubahan, dan penambahan bidang ruang lingkup.

Namun, pihaknya tetap berupaya untuk tidak melakukan sesuatu hal yang dapat menjadi potensi yang dapat menimbulkan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.

"Kerja sama antara Pemerintah Kota dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok seharusnya terus dibangun," katanya.

Ia mengatakan Kejaksaan Negeri Kota Depok sangat berperan penting dalam menjalankan fungsinya sebagai pengacara negara, terutama dalam membantu Pemerintah Kota menyelesaikan permasalahan dan sengketa hukum.


Feru L

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012