Bogor (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menginstruksikan untuk melakukan penertiban reklame liar yang berada di pusat kota, sebagai langkah awal penetapan kawasan tanpa penyelenggaraan reklame (non-permanen).
"Saya sudah bicarakan dengan Kapolres dan Dandim, akan ada aksi gabungan membersihkan pusat kota dari sampah visual reklame ilegal," kata Bima saat memimpin rapat koordinasi terkait reklame di Balai Kota, Rabu.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Bogor berkomitmen untuk menegakkan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 8/2006 tentang ketertiban umum terkait keberadaan spanduk, atau umbul-umbul tanpa izin di jalur-jalur protokol. Komitmen ini disepakati oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Kita ingin Kota Bogor, lebih tertib, lebih rapi dan bersih dari sampah, khususnya sampah visual reklame non permanen ini," katanya.
Dikatakannya, langkah awal sebelum dilaksanakan operasi penertiban gabungan akan dilakukan sosialisasi penegakan Perda Tibum dan Perda Nomor 1/2015 tentang penyelenggaraan reklame (komersil) kepada semua pihak, baik instansi pemerintah, swasta, ormas, parpol dan masyarakat umum.
"Sosialisasi dilakukan dengan menyurati semua pihak, adakan pertemuan jika diperlukan. Penegakan perda ini dimulai di pusat kota, mulai dari Tol Jagorawi, Jalan Surya Kencana, Juanda, hingga Jalak Harupat," katanya.
Menurutnya, jika sosialisasi sudah cukup, dalam waktu tidak lama lagi baru akan dilakukan operasi gabungan melibatkan pemerintah kota, kepolisian dan TNI.
"Dengan operasi gabungan ini mulai penertiban bersama penegakan perda, ini dilakukan di tingkat kota. Dan disusul di tingkat wilayah kecamatan dan kelurahan," katanya.
Bima mengatakan, pihaknya akan mematangkan draf Peraturan Wali Kota yang akan memperkuat penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan penyelenggaran reklame (komersil) secara terperinci.
"Ini menjadi diskresi (keputusan) wali kota, agar lebih jelas diberikan panduannya," pesan Bima.
Ia menambahkan, dengan adanya penegakan perda tersebut, dipandang perlu untuk memikirkan penyediaan tempat-tempat untuk memasak reklame dan spanduk yang diperbolehkan, agar tidak menyulitkan pihak swasta maupun masyarakat.
"Mungkin ada aturan yang jelas mereka boleh memasang spanduk di areal mereka sendiri tanpa melebar ke luar jalan. Atau perlu juga dipikirkan adanya tempat khusus yang diperbolehkan memasang spanduk dan reklame," katanya.
Menurut Bima, langkah penertiban reklame liar dan penegakan perda perlu dimulai sedari dini, agar pada saat Pilkada serentak berlangsung, Kota Bogor tidak diserbu dengan umbul-umbul parpol yang terpasang sembarangan tanpa aturan.
"Penting ketika pemilu atau pilkada, pasti semua akan semrawut," katanya.
Pemerintah Kota Bogor membahas kesiapannya dalam rapat koordinasi lintas intansi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. Hadir dalam rapat kepala dinas dan instansi terkait seperti Kepala Dispenda, Kepala DLLAJ, Kepala Satpol PP, Kepala Bagian Hukum Setdakot, dan Kepala BPPT-PM.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Saya sudah bicarakan dengan Kapolres dan Dandim, akan ada aksi gabungan membersihkan pusat kota dari sampah visual reklame ilegal," kata Bima saat memimpin rapat koordinasi terkait reklame di Balai Kota, Rabu.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Bogor berkomitmen untuk menegakkan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 8/2006 tentang ketertiban umum terkait keberadaan spanduk, atau umbul-umbul tanpa izin di jalur-jalur protokol. Komitmen ini disepakati oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Kita ingin Kota Bogor, lebih tertib, lebih rapi dan bersih dari sampah, khususnya sampah visual reklame non permanen ini," katanya.
Dikatakannya, langkah awal sebelum dilaksanakan operasi penertiban gabungan akan dilakukan sosialisasi penegakan Perda Tibum dan Perda Nomor 1/2015 tentang penyelenggaraan reklame (komersil) kepada semua pihak, baik instansi pemerintah, swasta, ormas, parpol dan masyarakat umum.
"Sosialisasi dilakukan dengan menyurati semua pihak, adakan pertemuan jika diperlukan. Penegakan perda ini dimulai di pusat kota, mulai dari Tol Jagorawi, Jalan Surya Kencana, Juanda, hingga Jalak Harupat," katanya.
Menurutnya, jika sosialisasi sudah cukup, dalam waktu tidak lama lagi baru akan dilakukan operasi gabungan melibatkan pemerintah kota, kepolisian dan TNI.
"Dengan operasi gabungan ini mulai penertiban bersama penegakan perda, ini dilakukan di tingkat kota. Dan disusul di tingkat wilayah kecamatan dan kelurahan," katanya.
Bima mengatakan, pihaknya akan mematangkan draf Peraturan Wali Kota yang akan memperkuat penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan penyelenggaran reklame (komersil) secara terperinci.
"Ini menjadi diskresi (keputusan) wali kota, agar lebih jelas diberikan panduannya," pesan Bima.
Ia menambahkan, dengan adanya penegakan perda tersebut, dipandang perlu untuk memikirkan penyediaan tempat-tempat untuk memasak reklame dan spanduk yang diperbolehkan, agar tidak menyulitkan pihak swasta maupun masyarakat.
"Mungkin ada aturan yang jelas mereka boleh memasang spanduk di areal mereka sendiri tanpa melebar ke luar jalan. Atau perlu juga dipikirkan adanya tempat khusus yang diperbolehkan memasang spanduk dan reklame," katanya.
Menurut Bima, langkah penertiban reklame liar dan penegakan perda perlu dimulai sedari dini, agar pada saat Pilkada serentak berlangsung, Kota Bogor tidak diserbu dengan umbul-umbul parpol yang terpasang sembarangan tanpa aturan.
"Penting ketika pemilu atau pilkada, pasti semua akan semrawut," katanya.
Pemerintah Kota Bogor membahas kesiapannya dalam rapat koordinasi lintas intansi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. Hadir dalam rapat kepala dinas dan instansi terkait seperti Kepala Dispenda, Kepala DLLAJ, Kepala Satpol PP, Kepala Bagian Hukum Setdakot, dan Kepala BPPT-PM.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016