Bogor (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menetapkan kawasan tanpa penyelenggaraan reklame non-permanen seperti spanduk dan umbul-umbul untuk menata kota lebih indah dan rapi dari sampah visual.
"Penetapan kawasan tanpa penyelenggaraan reklame non-permanen dimulai di pusat kota," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor Daud Nedo Darenoh usai rapat terkait penataan reklame di Balai Kota, Rabu.
Ia mengatakan penetapan kawasan tanpa penyelenggaraan reklame khusus non-permanen di ruas jalan khusus tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame (komersil).
"Upaya ini untuk menertibkan Kota Bogor dari reklame-reklame ilegal yang memasang tanpa aturan, melanggar Perda Nomor 8/2006 tentang ketertiban umum, sehingga merusak keindahan kota," katanya.
Untuk memantapkan penetapan kawasan tanpa penyelenggaraan reklame ini, Pemerintah Kota Bogor membahas kesiapannya dalam rapat koordinasi lintas intansi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. Hadir dalam rapat kepala dinas dan instansi terkait seperti Kepala Dispenda, Kepala DLLAJ, Kepala Satpol PP, Kepala Bagian Hukum Setdakot, dan Kepala BPPT-PM.
Di dalam rapat tersebut, Kasatpol PP, Eko Prabowo menyampaikan, bahwa keberadaan reklame non-permanen banyak yang melanggar Perda Ketertiban Umum, umunya dilakukan oleh partai politik dan organisasi masyarakat.
"Perda reklame ini harus menegaskan zona-zona yang boleh dipasang reklame non-permanen khusus untuk ormas dan Partai Politik, dimana mereka boleh memasang dan tidak boleh. Jangan sampai perda ini seperti Perda KTR yang masih banyak dilanggar," katanya.
Ia mengatakan, aturan dalam Perda sangat jelas bagi pelanggar Ketertiban Umum, sanksi berupa kurungan minimal selama tiga bulan atau denda sebesar Rp50 juta.
"Silahkan ormas atau parpol pasang spanduk dan umbul-umbul di tepat strategis, tetapi pastikan harus mendapatkan izin dari wali kota yang dikeluarkan oleh Dispenda, dan kalau sudah selesai batas izinnya, segera dicabut," kata Eko.
Sementara itu, Kepala DLLAJ, Achsin Prasetyo mendukung rencana Pemerintah Kota Bogor untuk menertibkan reklame non-permanen yang banyak terpasang di sudut-sudut kota. Dan siap menertibkan khususnya yang terpasang di rambu-rambu lalu lintas atau lampu merah.
"Kami mendukung dengan adanya pembatasan spanduk dan reklame di pusat kota. Karena keberadaannya cukup menggagu lalu lintas, ada juga yang memasang di tiang lampu merah. Kami akan awasi khusunya reklame parpol dan ormas yang dipasang di rambu-rambu lalu lintas," katanya.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menekankan, spanduk dan plank-plank toko yang tidak permanen harus ditertibkan, seperti di jalan-jalan protokol Jalan Surya Kencana.
"Kita sepakat untuk menertibkan Bogor dari sampah-sampah visual dengan merumuskan titik-titik mana yang boleh difasilitasi pemasangan reklame. Perlu ada penegakan Peda, tertibkan reklame-reklame liar terlebih dahulu," kata Bima.
Ia mengatakan, solusi agar reklame tetap memberikan PAD kepada Kota Bogor dengan memfasilitasi tempat-tempat yang boleh memasang spanduk atau umbul-umbul yang disesuaikan dengan aturan berlaku seperti jumlah tiang pancang dan ukuran tiang umbul-umbul yang diperbolehkan.
"Memfasilitasi bukan berarti bisa memasang reklame seenaknya, tetapi ada aturan-aturannya seperti tinggi tiang yang diperbolehkan, ukuran spanduk dan jumlahnya," kata Bima.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Penetapan kawasan tanpa penyelenggaraan reklame non-permanen dimulai di pusat kota," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor Daud Nedo Darenoh usai rapat terkait penataan reklame di Balai Kota, Rabu.
Ia mengatakan penetapan kawasan tanpa penyelenggaraan reklame khusus non-permanen di ruas jalan khusus tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame (komersil).
"Upaya ini untuk menertibkan Kota Bogor dari reklame-reklame ilegal yang memasang tanpa aturan, melanggar Perda Nomor 8/2006 tentang ketertiban umum, sehingga merusak keindahan kota," katanya.
Untuk memantapkan penetapan kawasan tanpa penyelenggaraan reklame ini, Pemerintah Kota Bogor membahas kesiapannya dalam rapat koordinasi lintas intansi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. Hadir dalam rapat kepala dinas dan instansi terkait seperti Kepala Dispenda, Kepala DLLAJ, Kepala Satpol PP, Kepala Bagian Hukum Setdakot, dan Kepala BPPT-PM.
Di dalam rapat tersebut, Kasatpol PP, Eko Prabowo menyampaikan, bahwa keberadaan reklame non-permanen banyak yang melanggar Perda Ketertiban Umum, umunya dilakukan oleh partai politik dan organisasi masyarakat.
"Perda reklame ini harus menegaskan zona-zona yang boleh dipasang reklame non-permanen khusus untuk ormas dan Partai Politik, dimana mereka boleh memasang dan tidak boleh. Jangan sampai perda ini seperti Perda KTR yang masih banyak dilanggar," katanya.
Ia mengatakan, aturan dalam Perda sangat jelas bagi pelanggar Ketertiban Umum, sanksi berupa kurungan minimal selama tiga bulan atau denda sebesar Rp50 juta.
"Silahkan ormas atau parpol pasang spanduk dan umbul-umbul di tepat strategis, tetapi pastikan harus mendapatkan izin dari wali kota yang dikeluarkan oleh Dispenda, dan kalau sudah selesai batas izinnya, segera dicabut," kata Eko.
Sementara itu, Kepala DLLAJ, Achsin Prasetyo mendukung rencana Pemerintah Kota Bogor untuk menertibkan reklame non-permanen yang banyak terpasang di sudut-sudut kota. Dan siap menertibkan khususnya yang terpasang di rambu-rambu lalu lintas atau lampu merah.
"Kami mendukung dengan adanya pembatasan spanduk dan reklame di pusat kota. Karena keberadaannya cukup menggagu lalu lintas, ada juga yang memasang di tiang lampu merah. Kami akan awasi khusunya reklame parpol dan ormas yang dipasang di rambu-rambu lalu lintas," katanya.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menekankan, spanduk dan plank-plank toko yang tidak permanen harus ditertibkan, seperti di jalan-jalan protokol Jalan Surya Kencana.
"Kita sepakat untuk menertibkan Bogor dari sampah-sampah visual dengan merumuskan titik-titik mana yang boleh difasilitasi pemasangan reklame. Perlu ada penegakan Peda, tertibkan reklame-reklame liar terlebih dahulu," kata Bima.
Ia mengatakan, solusi agar reklame tetap memberikan PAD kepada Kota Bogor dengan memfasilitasi tempat-tempat yang boleh memasang spanduk atau umbul-umbul yang disesuaikan dengan aturan berlaku seperti jumlah tiang pancang dan ukuran tiang umbul-umbul yang diperbolehkan.
"Memfasilitasi bukan berarti bisa memasang reklame seenaknya, tetapi ada aturan-aturannya seperti tinggi tiang yang diperbolehkan, ukuran spanduk dan jumlahnya," kata Bima.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016