Jakarta (Antara Megapolitan) - Diduga terjadi manipulasi data pajak terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, yang merugikan warga setempat.

Indikasi adanya manipulasi data PBB ini terungkap setelah salah satu warga Jatirasa, Titin, bermaksud mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk warung atau kiosnya pada Rabu.

Sesuai Perda Kota Bekasi Nomor 5/2012, pengurusan IMB harus menyertakan  salinan (foto kopi) KTP pemohon, sertifikat atau akte jual beli dan pelunasan PBB terakhir serta tandatangan RT dan RW setempat.

Saat akan membayar PBB di Bank Jabar Banten (BJB), petugas bank menyatakan, tagihan telah dibayar. Ketika dijelaskan bahwa tagihan pajaknya belum pernah dibayarnya, petugas bank kembali menyatakan, pajaknya sudah lunas.

Untuk memperoleh pejelasan lebih rinci mengenai tagihan pajak, petugas bank menyarankan Titin untuk pergi ke kecamatan dan kelurahan karena bank hanya melayani pembayaran. Ketika ditanyakan ke Kecamatan Jatiasih, petugas menolak menjelaskan lebih rinci dan "melempar" ke kelurahan dengan alasan pajak yang ditangani kecamatan hanya yang bernilai Rp2 juta ke atas.

"Kalau yang kecil-kecil begini ini urusan kecamatan. Silahkan ke sana," kata petugas bagian unit pelayanan teknis dinas itu.

Selanjutnya dilacak ke Kelurahan Jatirasa dan diperoleh data bahwa pajaknya senilai Rp113.774. Petugas meminta pembayaran di bank.

Petugas menolak penjelasan lebih rinci mengenai nilai pajak yang jauh lebih besar dibanding biasanya. Sama seperti petugas di Kecamatan Jatiasih, para petugas di Kelurahan Jatirasa juga menutup diri dan tidak mau menjelaskan mengenai masalah ini.
    
"Saling lempar"

Mereka "saling lempar" bahwa ini bukan urusannya, namun urusan petugas lainnya. Setelah ditunggu cukup lama, baru dicek data validnya dan itu pun tidak disampaikan seluruhnya.

Penjelasannya pun hanya ditulis di lembar kertas putih. Bunyinya "Pada NOP 32.75,020.003.007-2407.0. atas nama Titin Rp113.774. Alamat JM 2 C/02". Petugas lainnya hanya menulis "2012=Evi Sulastri".

Petugas tidak menjelaskan secara rinci dan menolak menjelaskan lebih lanjut. Hanya  berkata "Ini sudah masuk paket JM," katanya.

JM yang dimaksud adalah perumahan klaster Jaya Mas yang ada di RT 08/RW 03 Keluarahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih. Penjelasan ini mengejutkan karena rumah yang akan diurus IMB jaraknya cukup jauh hingga ratusan meter.

Alamat yang ada di SPPT PBB juga berbeda dengan yang ada di komputer bank tempat pembayaran PBB. Di SPPT tertulis alamat kampung Pondok Benda RT08/ RW03 Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi. Sedangkan data PBB atas namanya di bank tertulis alamat di JM 2 C/02.

Perbedaan data di SPPT dengan yang ada di bank itu terjadi sejak tahun 2012. Pernah pula dikonfirmasi kepada orang yang namanya tertera di komputer bank, namun hanya diam saja, tidak ada respon dan cuma "cengar'cengir".  

Atas masalah ini, IMB untuk kios atau warungnya mengalami kendala.

Warga banyak yang tahu mengenai sepak terjang perusahaan pengembang perumahan dan toko bangunan di kampung ini. Namun mereka diam dan meminta kasus ini diusut tuntas dengan pelakunya yang terbukti secara hukum harus dihukum.
(Adv).    

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016