Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP)  Muhammad Arwani Thomafi menyatakan partainya masih menunggu penjelasan resmi dari KPK terkait penangkapan Bupati Bogor Ade Yasin yang juga Ketua DPW PPP Jawa Barat, atas dugaan suap.

"Kami belum mengetahui duduk persoalannya. Ada baiknya menunggu penjelasan resmi dari KPK," kata Arwani Thomafi saat dihubungi melalui telepon selulernya dari Bogor, Rabu.

Menurut Arwani, DPP PPP prinsipnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap Bupati Bogor Jawa Ade Yasin terkait kasus dugaan suap.

"Benar, tadi malam sampai Rabu (27/4) pagi, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selain Bupati Bogor, kata dia, beberapa pihak yang turut ditangkap, di antaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.

Ali mengungkapkan kegiatan tangkap tangan tersebut dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap tersebut.

"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1x24 jam, KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud," ucap Ali.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dmengatakan,  KPK turut mengamankan sejumlah uang dan barang bukti lainnya saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bogor Ade Yasin.

"Benar, KPK sedang melakukan tangkap tangan di wilayah Bogor, Jawa Barat, telah mengamankan beberapa pihak dari Pemerintah Kabupaten Bogor, pemeriksa BPK, dan rekanan serta sejumlah uang serta barang bukti lainnya," kata Nurul Ghufron.

Menurut Ghufron, saat ini, para pihak yang ditangkap tersebut masih menjalani pemeriksaan. "Kami sedang melakukan pemeriksaan. Setelah selesai, nanti akan kami sampaikan detail kasusnya," ucap Ghufron.


 

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022