Sukabumi (Antara Megapolitan) - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede-Pangrango menutup jalur pendakian mulai 31 Desember 2015 hingga 31 Maret 2016 untuk kepentingan restorasi flora dan fauna agar berjalan tanpa gangguan.
"Informasi ini sudah kami sampaikan dan pasang di setiap pintu masuk jalur pendakian ke kedua gunung yang berada di wilayah Bogor, Sukabumi dan Cianjur tersebut," kata Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Sukabumi, Sri Andajani, di Sukabumi, Senin.
Menurutnya, penutupan pendakian itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Nomor SK 310/VI-11/TU-3/2014 tanggal 11 Desember 2014 tentang Penutupan Kegiatan Pendakian.
Untuk itu, pihaknya mengantisipasi dan terus memberikan imbauan khawatir ada pendaki yang nekat mendaki.
Selain itu, Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Sukabumi terus mengintensifkan patroli di pintu-pintu resmi pendakian maupun `jalur tikus` ke kawasan Gede Pangrango.
Hal itu karena pintu masuk ilegal menuju ke kedua gunung tersebut cukup banyak, apalagi bisa melalui jalur yang sering digunakan oleh masyarakat.
"Kami tidak segan memberikan sanksi kepada siapapun yang nekat mendaki Gunung Gede dan Pangrango selama penutupan ini. Tidak hanya itu, pada musim hujan ini ada beberapa titik rawan longsor yang dikhawatirkan ada pendaki ilegal yang mengalami kecelakaan," tambahnya.
Walaupun ditutup, tempat rekreasi atau wisata alam lainnya masih bisa didatangi oleh pengunjung seperti air terjun Cibeureum. Selama penutupan ini diharapkan habitat dan ekosistem di jalur pendakian bisa pulih dan flora maupun fauna bisa berkembangbiak.
Sri meminta pengertian dari masyarakat khususnya pendaki agar mematuhi aturan penutupan tersebut, karena TNGGP merupakan milik siapapun dan mempunyai nilai penting bagi kehidupan.
"Jangan sampai mereka yang mengaku pecinta alam tetapi tidak bisa diatur yang menyebabkan taman nasional didiami oleh berbagai satwa langka dan dilindungi rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Informasi ini sudah kami sampaikan dan pasang di setiap pintu masuk jalur pendakian ke kedua gunung yang berada di wilayah Bogor, Sukabumi dan Cianjur tersebut," kata Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Sukabumi, Sri Andajani, di Sukabumi, Senin.
Menurutnya, penutupan pendakian itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Nomor SK 310/VI-11/TU-3/2014 tanggal 11 Desember 2014 tentang Penutupan Kegiatan Pendakian.
Untuk itu, pihaknya mengantisipasi dan terus memberikan imbauan khawatir ada pendaki yang nekat mendaki.
Selain itu, Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Sukabumi terus mengintensifkan patroli di pintu-pintu resmi pendakian maupun `jalur tikus` ke kawasan Gede Pangrango.
Hal itu karena pintu masuk ilegal menuju ke kedua gunung tersebut cukup banyak, apalagi bisa melalui jalur yang sering digunakan oleh masyarakat.
"Kami tidak segan memberikan sanksi kepada siapapun yang nekat mendaki Gunung Gede dan Pangrango selama penutupan ini. Tidak hanya itu, pada musim hujan ini ada beberapa titik rawan longsor yang dikhawatirkan ada pendaki ilegal yang mengalami kecelakaan," tambahnya.
Walaupun ditutup, tempat rekreasi atau wisata alam lainnya masih bisa didatangi oleh pengunjung seperti air terjun Cibeureum. Selama penutupan ini diharapkan habitat dan ekosistem di jalur pendakian bisa pulih dan flora maupun fauna bisa berkembangbiak.
Sri meminta pengertian dari masyarakat khususnya pendaki agar mematuhi aturan penutupan tersebut, karena TNGGP merupakan milik siapapun dan mempunyai nilai penting bagi kehidupan.
"Jangan sampai mereka yang mengaku pecinta alam tetapi tidak bisa diatur yang menyebabkan taman nasional didiami oleh berbagai satwa langka dan dilindungi rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016