Cita-cita luhur para pendiri negara (founding fathers) di seluruh belahan dunia adalah tercapainya keadilan dan kemakmuran untuk rakyatnya. Dan sebuah bangsa dikatakan maju dan berhasil jika dapat menjadikan negaranya menjadi negara kesejahteraan (welfare state).
Negara kesejahteraan adalah negara yang memberikan kepada seluruh rakyatnya distribusi yang adil dari sumber daya dasar yang diperlukan untuk mempertahankan standar hidup yang baik (Quinney, 1999). Negara kesejahteraan didefinisikan sebagai suatu negara di mana pemerintahan negara dianggap bertanggung jawab dalam menjamin standar kesejahteraan hidup minimum bagi setiap warga negaranya (Husodo, 2006).
Negara yang sejahtera dapat juga diartikan sebagai negara yang gemah ripah loh jinawi tata tentram kerta raharja yaitu keadaan suatu negeri yang kesuburan alamnya mampu memberikan kemakmuran dan kesejahteraan pada seluruh rakyatnya.
Para pendiri negara ini yang sejak muda belia berjuang melawan para penjajah, memiliki cita-cita bernegara dan berniat kuat membentuk negara kesejahteraan, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini kemudian termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat sebagai berikut: “Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,…..”
Baca juga: Pilkada Serentak Diharap Memunculkan Pemimpin Berintegritas
Tahun 2045 nanti merupakan ulang tahun kemerdekaan RI yang ke-100. Pada ulang tahun ke-100 tersebut diharapkan bangsa Indonesia berada pada masa kejayaan atau masa keemasan sebagai salah satu negara yang terkemuka di dunia. Indonesia Emas di tahun 2045, yaitu Indonesia yang maju, adil, makmur, dan sejahtera, sebagaimana cita-cita para pendiri negara.
Untuk mencapai Indonesia sejahtera di tahun 2045 tentu bangsa ini harus berjuang dan bekerja keras mengisi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dengan melakukan pembangunan di seluruh bidang. Indonesia dianugerahi sumberdaya alam yang melimpah dari sisi kuantitas dan kualitas meliputi Sabang sampai Merauke. Begitu juga dengan anugerah sumber daya manusia yang jumlahnya sangat banyak. Dan untuk mengelola sumber daya yang melimpah dan berharga ini dibutuhkan para pemimpin yang tidak hanya mumpuni namun juga berintegritas tinggi.
Namun setelah berusia 76 tahun, alih-alih bangsa ini dikelola oleh para pemimpin yang berintegritas, terhitung satu dekade terakhir praktik korupsi yang dilakukan oleh para penyelenggara negara menurut catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjumlah lebih dari 650 kasus. Penyelenggara negara dan pejabat pemerintah yang terlibat korupsi mulai dari kepala desa hingga setingkat Menteri, bahkan juga para penegak hukum. Krisis kepemimpinan telah terjadi pada bangsa ini. Keberadaaan pemimpin yang berintegritas menjadi sebuah keniscayaan untuk mengakselerasi penyelenggaraan pembangunan menuju cita-cita negara kesejahteraan.
Integritas menurut Kamus Kompetensi KPK adalah bertindak secara konsisten antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai dengan nilai-nilai yang dianut, yaitu nilai-nilai yang dapat berasal dari nilai kode etik di tempat dia kerja, nilai masyarakat, atau nilai moral pribadi. Pemimpin yang berintegritas adalah pemimpin yang bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip integritas.
Baca juga: Generasi Baru: Politisi Berintegritas Tidak Boleh Menyerah
Ki Hadjar Dewantara, pendiri Perguruan Taman Siswa, menanamkan nilai-nilai integritas melalui ajaran triloginya yaitu “Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani” yang memiliki arti bahwa sebagai seorang pemimpin ketika berada di depan harus memiliki sikap, perilaku, dan perbuatan yang dapat diteladani oleh para pengikutnya. Seorang pemimpin juga ketika berada di tengah-tengah para pengikutnya harus dapat bersama-sama membangun dan membangkitkan niat, kemauan, dan kekuatan jiwa para pengikutnya untuk terus maju. Dan seorang pemimpin juga ketika berada di belakang harus dapat memberikan motivasi serta dorongan untuk semangat bekerja bagi para pengikutnya.
Ada enam kualitas karakter seseorang dalam integritas yaitu: (1) mampu menjalin relasi yang baik dengan orang lain dan membangun kepercayaan; (2) berorientasi pada fakta/kenyataan; (3) mampu menyelesaikan tugas dengan baik; (4) mampu mengatasi hal-hal yang negatif; (5) berorientasi pada perbaikan dan peningkatan; (6) memiliki pemahaman spiritual yang kuat (Cloud, 2009)
Prasayarat utama agar republik ini agar dapat mencapai masa keemasan di tahun 2045 menjadi negara kesejahteraan adalah dipimpin oleh insan-insan yang berintegritas di semua lini. Semoga nanti ketika negara ini berulang tahun ke-100 sejak kemerdekaan 17 Agustus 1945, mempersembahkan kado terbaik untuk rakyatnya, yaitu Indonesia yang benar-benar adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa ini.
Naufal Mahfudz, Ketua Umum Forum Doktor Bisnis Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Negara kesejahteraan adalah negara yang memberikan kepada seluruh rakyatnya distribusi yang adil dari sumber daya dasar yang diperlukan untuk mempertahankan standar hidup yang baik (Quinney, 1999). Negara kesejahteraan didefinisikan sebagai suatu negara di mana pemerintahan negara dianggap bertanggung jawab dalam menjamin standar kesejahteraan hidup minimum bagi setiap warga negaranya (Husodo, 2006).
Negara yang sejahtera dapat juga diartikan sebagai negara yang gemah ripah loh jinawi tata tentram kerta raharja yaitu keadaan suatu negeri yang kesuburan alamnya mampu memberikan kemakmuran dan kesejahteraan pada seluruh rakyatnya.
Para pendiri negara ini yang sejak muda belia berjuang melawan para penjajah, memiliki cita-cita bernegara dan berniat kuat membentuk negara kesejahteraan, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini kemudian termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat sebagai berikut: “Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,…..”
Baca juga: Pilkada Serentak Diharap Memunculkan Pemimpin Berintegritas
Tahun 2045 nanti merupakan ulang tahun kemerdekaan RI yang ke-100. Pada ulang tahun ke-100 tersebut diharapkan bangsa Indonesia berada pada masa kejayaan atau masa keemasan sebagai salah satu negara yang terkemuka di dunia. Indonesia Emas di tahun 2045, yaitu Indonesia yang maju, adil, makmur, dan sejahtera, sebagaimana cita-cita para pendiri negara.
Untuk mencapai Indonesia sejahtera di tahun 2045 tentu bangsa ini harus berjuang dan bekerja keras mengisi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dengan melakukan pembangunan di seluruh bidang. Indonesia dianugerahi sumberdaya alam yang melimpah dari sisi kuantitas dan kualitas meliputi Sabang sampai Merauke. Begitu juga dengan anugerah sumber daya manusia yang jumlahnya sangat banyak. Dan untuk mengelola sumber daya yang melimpah dan berharga ini dibutuhkan para pemimpin yang tidak hanya mumpuni namun juga berintegritas tinggi.
Namun setelah berusia 76 tahun, alih-alih bangsa ini dikelola oleh para pemimpin yang berintegritas, terhitung satu dekade terakhir praktik korupsi yang dilakukan oleh para penyelenggara negara menurut catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjumlah lebih dari 650 kasus. Penyelenggara negara dan pejabat pemerintah yang terlibat korupsi mulai dari kepala desa hingga setingkat Menteri, bahkan juga para penegak hukum. Krisis kepemimpinan telah terjadi pada bangsa ini. Keberadaaan pemimpin yang berintegritas menjadi sebuah keniscayaan untuk mengakselerasi penyelenggaraan pembangunan menuju cita-cita negara kesejahteraan.
Integritas menurut Kamus Kompetensi KPK adalah bertindak secara konsisten antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai dengan nilai-nilai yang dianut, yaitu nilai-nilai yang dapat berasal dari nilai kode etik di tempat dia kerja, nilai masyarakat, atau nilai moral pribadi. Pemimpin yang berintegritas adalah pemimpin yang bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip integritas.
Baca juga: Generasi Baru: Politisi Berintegritas Tidak Boleh Menyerah
Ki Hadjar Dewantara, pendiri Perguruan Taman Siswa, menanamkan nilai-nilai integritas melalui ajaran triloginya yaitu “Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani” yang memiliki arti bahwa sebagai seorang pemimpin ketika berada di depan harus memiliki sikap, perilaku, dan perbuatan yang dapat diteladani oleh para pengikutnya. Seorang pemimpin juga ketika berada di tengah-tengah para pengikutnya harus dapat bersama-sama membangun dan membangkitkan niat, kemauan, dan kekuatan jiwa para pengikutnya untuk terus maju. Dan seorang pemimpin juga ketika berada di belakang harus dapat memberikan motivasi serta dorongan untuk semangat bekerja bagi para pengikutnya.
Ada enam kualitas karakter seseorang dalam integritas yaitu: (1) mampu menjalin relasi yang baik dengan orang lain dan membangun kepercayaan; (2) berorientasi pada fakta/kenyataan; (3) mampu menyelesaikan tugas dengan baik; (4) mampu mengatasi hal-hal yang negatif; (5) berorientasi pada perbaikan dan peningkatan; (6) memiliki pemahaman spiritual yang kuat (Cloud, 2009)
Prasayarat utama agar republik ini agar dapat mencapai masa keemasan di tahun 2045 menjadi negara kesejahteraan adalah dipimpin oleh insan-insan yang berintegritas di semua lini. Semoga nanti ketika negara ini berulang tahun ke-100 sejak kemerdekaan 17 Agustus 1945, mempersembahkan kado terbaik untuk rakyatnya, yaitu Indonesia yang benar-benar adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa ini.
Naufal Mahfudz, Ketua Umum Forum Doktor Bisnis Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022