Karawang (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jabar, akan memanggil Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Komisi Pemilihan Umum setempat terkait dugaan pelanggaran pengadaan alat peraga kampanye pada Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak.

"Sekarang kami masih melakukan kajian dan pengumpulan data menjelang pemanggilan," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri setempat Titin Herawati, di Karawang, Selasa.

Ia mengaku akan merespons opini masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa pada Pilkada serentak di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Karawang yang digelar 9 Desember 2015.

Opini yang kini berkembang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang dianggap telah melakukan pelanggaran sesuai pasal 118 ayat 1 huruf e Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam praktiknya, ada dugaan pengadaan barang dan jasa di KPU Karawang tidak sesuai dengan spek yang telah ditentukan.

Hal tersebut dilihat dari dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye para pasangan calon serta tidak berkualitasnya alat peraga kampanye.

Anggaran KPU Karawang untuk kegiatan pengadaan alat peraga kampanye para pasangan calon bupati/wakil bupati itu sendiri mencapai Rp 12 miliar.

"Jadi kita perlu melakukan pendataan, lalu memintai keterangan berbagai pihak terkait dugaan penyimpangan anggaran alat peraga kampanye para pasangan calon," kata Titin.

Selain opini yang berkembang, Seksi Pidana Khusu Kejari Karawang juga mendapat laporan dari masyarakat tentang tudingan KPU Karawang melanggar etika dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa alat peraga kampanye pada Pilkada Karawang.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015