PT Sentul City Tbk, menolak tudingan jika dianggap memiliki hubungan dengan PT Bumisari Adilestari dan ditengarai berkaitan dengan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Agus Anwar.
Kepala Departemen Legal Sentul City, Faisal Farhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, mengaku telah menyampaikan keberatan itu melalui surat yang dilayangkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19/SC-CS/III/2022 tanggal 25 Maret 2022.
Pada Surat itu, Sentul City mempertanyakan kemungkinan salah tancap plang penyitaan oleh Satgas BLBI di lapangan atau di lahan milik Sentul City.
“Kenal dengan Agus Anwar pun kami tidak. Tanah aset Agus anwar itu di mana? Kami pun tidak tahu,” kata Farhan.
Menurut Farhan, jika terjadi dugaan overlapping tanah Agus Anwar dengan Sentul City di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor seyogyanya hukum yang menjadi wasitnya.
“Bapak-bapak kita dan ibu-ibu kita di dalam Satgas BLBI kan melangkah sebagai perwakilan atau atas nama negara. Sehingga kurang elok kalau lantas memberikan tauladan yang dengan memutuskan sepihak tanpa pertimbangan yang berkekuatan hukum apalagi berkaitan dengan hak keperdataan badan hukum /badan usaha milik publik seperti Sentul City yang tentu melibatkan masyarakat luas pemegang saham,” kata Faisal.
“Lagian apakah sudah yakin bahwa surat surat surat tanah Agus Anwar pasti Valid? apakah juga yakin aset Agus Anwar nyata ada? ini kan perlu cermat dan hati-hati sebab kita semua kan tahu menyangkut obligor bermasalah, agar dilain waktu akan datang tidak lagi langkah negara merugikan masyarakat lain yang justru taat hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas BLBI melakukan penyitaan atas barang jaminan berupa tanah seluas sekitar 340 hektar terkait kewajiban kepada negara dari penanggung utang atau obligor mantan pemilik Bank Pelita Istismarat, Agus Anwar.
Berdasarkan keterangan resmi Satgas BLBI, penyitaan ini dilakukan mengingat Agus Anwar selaku hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai obligor Bank Pelita Istismarat sebesar Rp635,44 miliar.
Pelaksanaan penyitaan barang jaminan obligor Agus Anwar dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Proses pelaksanaan APU terhadap Agus Anwar telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh BPPN maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-71/PUPNC.10/2009 tanggal 18 Februari 2009.
Baca juga: Pemkot Bogor lakukan pembongkaran bangunan di lahan eks BLBI kawasan BNR
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Kepala Departemen Legal Sentul City, Faisal Farhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, mengaku telah menyampaikan keberatan itu melalui surat yang dilayangkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19/SC-CS/III/2022 tanggal 25 Maret 2022.
Pada Surat itu, Sentul City mempertanyakan kemungkinan salah tancap plang penyitaan oleh Satgas BLBI di lapangan atau di lahan milik Sentul City.
“Kenal dengan Agus Anwar pun kami tidak. Tanah aset Agus anwar itu di mana? Kami pun tidak tahu,” kata Farhan.
Menurut Farhan, jika terjadi dugaan overlapping tanah Agus Anwar dengan Sentul City di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor seyogyanya hukum yang menjadi wasitnya.
“Bapak-bapak kita dan ibu-ibu kita di dalam Satgas BLBI kan melangkah sebagai perwakilan atau atas nama negara. Sehingga kurang elok kalau lantas memberikan tauladan yang dengan memutuskan sepihak tanpa pertimbangan yang berkekuatan hukum apalagi berkaitan dengan hak keperdataan badan hukum /badan usaha milik publik seperti Sentul City yang tentu melibatkan masyarakat luas pemegang saham,” kata Faisal.
“Lagian apakah sudah yakin bahwa surat surat surat tanah Agus Anwar pasti Valid? apakah juga yakin aset Agus Anwar nyata ada? ini kan perlu cermat dan hati-hati sebab kita semua kan tahu menyangkut obligor bermasalah, agar dilain waktu akan datang tidak lagi langkah negara merugikan masyarakat lain yang justru taat hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas BLBI melakukan penyitaan atas barang jaminan berupa tanah seluas sekitar 340 hektar terkait kewajiban kepada negara dari penanggung utang atau obligor mantan pemilik Bank Pelita Istismarat, Agus Anwar.
Berdasarkan keterangan resmi Satgas BLBI, penyitaan ini dilakukan mengingat Agus Anwar selaku hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai obligor Bank Pelita Istismarat sebesar Rp635,44 miliar.
Pelaksanaan penyitaan barang jaminan obligor Agus Anwar dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Proses pelaksanaan APU terhadap Agus Anwar telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh BPPN maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-71/PUPNC.10/2009 tanggal 18 Februari 2009.
Baca juga: Pemkot Bogor lakukan pembongkaran bangunan di lahan eks BLBI kawasan BNR
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022