Sukabumi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor terhitung sejak Desember 2015 hingga Maret 2016.

"Penetapan status itu karena di musim penghujan ini kasus bencana longsor dan banjir cukup tinggi," kata Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi, Zulkarnain Bahrami kepada wartawan di Sukabumi, Senin.

Menurut dia, status siaga yang ditetapkan Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz yang bertujuan untuk mempercepat proses penanggulangan bencana dan meminimalisasikan dampak baik harta maupun korban. Dari data pihaknya hingga kini atau sepanjang musim hujan di Kota Sukabumi sudah terjadi 23 kasus bencana alam yang mayoritas bencana tersebut adalah tanah longsor.

Ada beberapa daerah rawan bencana longsor dan banjir, seperti Kecamatan Cikole, Warudoyong, Gunungpuyuh, Cibeureum, Baros dan Lembursitu, dan belum lama ini longsor terjadi di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole yang menyebabkan akses jalan penghubung tersendat, namun tidak ada korban jiwa pada peristiwa ini.

"Penetapan status siaga ini dilakukan setelah dilakukan rapat koordinasi penanganan bencana karena pada musim penghujan ini angka kasus bencana alam cukup tinggi," kata Asep.

Sementara, Wali Kota Sukabumi M Muraz mengatakan Kota Sukabumi rawan terjadi bencana kebakaran dan longsor, namun pada musim penghujan ini potensi terjadinya bencana tanah longsor lebih tinggi, berbeda dengan musim kemarau yang terjadi puluhan kasus kebakaran yang menyebabkan kerugian material mencapai miliaran rupiah.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya yang tinggal di daerah rawan bencana tanah longsor untuk selalu waspada dan jika ada potensi terjadinya bencana untuk segera, sementara mengungsi ke tempat yang lebih aman dan melapor kepada petugas pemerintahan terdekat," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015