Perusahaan Umum DAMRI merilis persyaratan perjalanan terbaru bagi calon penumpang untuk periode keberangkatan pada 15 April hingga 15 Mei 2022, menjelang musim mudik Lebaran.
“Seluruh calon penumpang wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,“ kata Pelaksana Tugas (Plt) Corporate Secretary DAMRI Siti Inda Suri, dalam keterangan pers di Karawang, Jumat.
Menurut dia, dalam pelayanan mudik Lebaran tahun ini, DAMRI mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Hal tersebut diterapkan sebagai upaya untuk memastikan pemudik atau pelaku perjalanan terlindungi dari penyebaran virus corona.
Siti Inda Suri menjelaskan, ketentuan yang wajib diperhatikan dalam melakukan perjalanan mudik dengan layanan DAMRI ialah, bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif RT-PCR test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan hasil negatif melalui rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk pelanggan yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen.
“Untuk pelanggan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,“ katanya.
Pada musim mudik Lebaran tahun ini, DAMRI mengerahkan 460 bus yang telah melalui proses rampcheck, melaksanakan sekitar 8.715 trip dengan prediksi pelanggan sekitar 205.376 orang yang akan dilayani di luar pelanggan regular.
Baca juga: DAMRI mulai buka penjualan tiket mudik Lebaran, bisa secara online
Baca juga: DAMRI buka layanan rute baru Bogor-Subang kelas bisnis
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
“Seluruh calon penumpang wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,“ kata Pelaksana Tugas (Plt) Corporate Secretary DAMRI Siti Inda Suri, dalam keterangan pers di Karawang, Jumat.
Menurut dia, dalam pelayanan mudik Lebaran tahun ini, DAMRI mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Hal tersebut diterapkan sebagai upaya untuk memastikan pemudik atau pelaku perjalanan terlindungi dari penyebaran virus corona.
Siti Inda Suri menjelaskan, ketentuan yang wajib diperhatikan dalam melakukan perjalanan mudik dengan layanan DAMRI ialah, bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif RT-PCR test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan hasil negatif melalui rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk pelanggan yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen.
“Untuk pelanggan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,“ katanya.
Pada musim mudik Lebaran tahun ini, DAMRI mengerahkan 460 bus yang telah melalui proses rampcheck, melaksanakan sekitar 8.715 trip dengan prediksi pelanggan sekitar 205.376 orang yang akan dilayani di luar pelanggan regular.
Baca juga: DAMRI mulai buka penjualan tiket mudik Lebaran, bisa secara online
Baca juga: DAMRI buka layanan rute baru Bogor-Subang kelas bisnis
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022