Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) berharap turunan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai penggabungan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dikawal dengan baik. 

Ketua Apeksi Bima Arya Sugiarto yang juga Wali Kota Bogor, di Kota Bogor, Kamis, menyebutkan ada beberapa catatan dan apresiasi atas UU HKPD sehingga turunan aturan itu kian dinanti. 

"Intinya kami minta agar segera disusun peraturan turunannya agar betul-betul bisa dikawal dengan baik," kata Bima.

Bima menyampaikan catatan UU HKPD substansi yang mengatur bahwa belanja daerah untuk pegawai itu dimaksimalkan 30 persen tidak memungkinkan, karena sekarang banyak kebutuhan tinggi untuk tenaga kesehatan, tenaga pendidik, sehingga persentase kebutuhannya di atas itu.

Ia juga telah menyampaikan catatan dan apresiasi itu saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Anggaran DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (6/4).

Menurut Bima, anggaran wajib untuk belanja pegawai maksimal 30 persen tersebut sangat memberatkan.

Pembatasan ini dapat menyebabkan pemerintah daerah tidak mampu menambah jumlah guru dan tenaga kesehatan yang saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

"Ini dikeluhkan oleh semua pemerintah daerah, baik wali kota maupun bupati. Jadi, belanja pegawai yang dipatok 30 persen tidak memungkinkan. Kalau dihitung bertahap pun, bisa 20 tahun lagi karena masih banyak yang aktif. Apa kami harus mengeluarkan atau memecat, kan tidak mungkin," ungkapnya.

Di sisi lain, Bima Arya juga mengapresiasi penambahan dana bagi hasil dari pungutan tambahan atau opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kota dan kabupaten.

Menurut Bima, hal ini mencerminkan prinsip keadilan, dimana dampak lingkungan, infrastruktur dan kemacetan oleh kendaraan paling dirasakan oleh kota dan kabupaten.

Namun demikian perlu aturan turunan yang mendukung dalam hal pembagian persentase dengan pemerintah provinsi masing-masing daerah. 

"Kami mengapresiasi bagi hasil dengan provinsi terkait dengan pajak kendaraan bermotor, kami mendapatkan porsi lebih tetapi harus diatur dengan provinsi. Bagaimana aturannya, persentasenya seperti apa, jangan sampai aturan turunannya tidak mendukung hal itu," katanya. 
 

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022