Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan bahwa Satuan Tugas Citarum Harum harus fokus menggiatkan upaya penegakan hukum selama 2022, di antaranya penertiban keramba jaring apung (KJA) di Sungai Citarum.
Ridwan Kamil melalui siaran pers Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Selasa, mengatakan, upaya penagakan hukum oleh Satgas Citarum Harum mencakup penertiban KJA di Sungai Citarum.
"Jaring apung ikan yang berlebihan akan kita tertibkan lagi di tahun 2022," kata Gubernur.
Sebelumnya, Ridwan Kamil mengatakan, dirinya bersama Forkopimda Provinsi Jawa Barat, juga komandan sektor yang tergabung di Satgas Citarum Harum akan meningkatkan penegakan hukum pada 2022.
"Setelah dua tahun pandemi aspek penegakan hukum tidak setinggi di tahun sebelum pandemi," kata Ridwan Kamil usai Rapat Koordinasi Evaluasi Tahunan Satuan Tugas Citarum Harum di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (4/4).
Baca juga: Ridwan Kamil usul pencemar Sungai Citarum diumumkan
Berdasarkan data Satuan Tugas Citarum Harum, selama tahun 2021 terjadi 23 pelanggaran hukum yang berkenaan dengan penempatan KJA di Sungai Citarum.
"Selama 2021 banyak dilakukan penegakan hukum. Ada 23 pelanggaran di sektor KJA, tapi selama dua tahun (pandemi) yang dikenakan baru sanksi administratif," kata Gubernur.
Ia mengatakan bahwa program yang dijalankan untuk memulihkan kondisi Sungai Citarum sudah mulai membuahkan hasil, antara lain mengurangi dampak banjir.
"Penanganan banjir sudah relatif lebih baik. Selama dua tahun penanganan Sungai Citarum, dalam catatan dari laporan BBWS banjir, genangan, kini tinggal 20 persen dibandingkan sebelum didirikannya Satgas Citarum," katanya.
Setelah Satuan Tugas berakhir masa tugasnya, ia mengatakan, penanganan Sungai Citarum akan diserahkan ke kepala-kepala daerah yang wilayahnya dilalui Sungai Citarum.
"Kita sedang mempersiapkan transisi, kalau Satgas ini selesai, maka tanggung jawab akan diambil alih oleh bupati/wali kota di wilayah Citarum tersebut," katanya.
Baca juga: Satgas Citarum Harum Purwakarta distribusikan puluhan tempat sampah
Baca juga: Satu juta pohon akan ditanam di sepanjang DAS Citarum
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Ridwan Kamil melalui siaran pers Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Selasa, mengatakan, upaya penagakan hukum oleh Satgas Citarum Harum mencakup penertiban KJA di Sungai Citarum.
"Jaring apung ikan yang berlebihan akan kita tertibkan lagi di tahun 2022," kata Gubernur.
Sebelumnya, Ridwan Kamil mengatakan, dirinya bersama Forkopimda Provinsi Jawa Barat, juga komandan sektor yang tergabung di Satgas Citarum Harum akan meningkatkan penegakan hukum pada 2022.
"Setelah dua tahun pandemi aspek penegakan hukum tidak setinggi di tahun sebelum pandemi," kata Ridwan Kamil usai Rapat Koordinasi Evaluasi Tahunan Satuan Tugas Citarum Harum di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (4/4).
Baca juga: Ridwan Kamil usul pencemar Sungai Citarum diumumkan
Berdasarkan data Satuan Tugas Citarum Harum, selama tahun 2021 terjadi 23 pelanggaran hukum yang berkenaan dengan penempatan KJA di Sungai Citarum.
"Selama 2021 banyak dilakukan penegakan hukum. Ada 23 pelanggaran di sektor KJA, tapi selama dua tahun (pandemi) yang dikenakan baru sanksi administratif," kata Gubernur.
Ia mengatakan bahwa program yang dijalankan untuk memulihkan kondisi Sungai Citarum sudah mulai membuahkan hasil, antara lain mengurangi dampak banjir.
"Penanganan banjir sudah relatif lebih baik. Selama dua tahun penanganan Sungai Citarum, dalam catatan dari laporan BBWS banjir, genangan, kini tinggal 20 persen dibandingkan sebelum didirikannya Satgas Citarum," katanya.
Setelah Satuan Tugas berakhir masa tugasnya, ia mengatakan, penanganan Sungai Citarum akan diserahkan ke kepala-kepala daerah yang wilayahnya dilalui Sungai Citarum.
"Kita sedang mempersiapkan transisi, kalau Satgas ini selesai, maka tanggung jawab akan diambil alih oleh bupati/wali kota di wilayah Citarum tersebut," katanya.
Baca juga: Satgas Citarum Harum Purwakarta distribusikan puluhan tempat sampah
Baca juga: Satu juta pohon akan ditanam di sepanjang DAS Citarum
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022