Pemerintah Kota Bogor mengadakan sosialisasi dan pelatihan prosedur pemberian dan hibah Kepada 452 Lembaga Keagamaan di Kota Bogor Tahun 2022 dengan anggaran mencapai Rp51 miliar.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim di Kota Bogor, Kamis, menyampaikan ratusan lembaga itu adalah hasil seleksi kelengkapan administrasi yang dibutuhkan, di tengah keterbatasan anggaran. 

“Jadi memang tantangan yang pertama adalah terkait dengan situasi pandemi COVID-19, keuangannya belum terlalu lancar sehingga penerimaannya berkurang, ditambah dengan refocusing, maka alokasi anggaran pun terbatas. Tapi Insya Allah ke depan akan lebih baik,” katanya.

Dedie menerangkan, berdasarkan Perwali Nomor 154 Tahun 2021, saat ini ada batasan jumlah maksimal penerimaan permohonan mengingat kemampuan keuangan terbatas.

Namun demikian Dedie berharap hibah yang diberikan dapat membantu mempercepat pembangunan, rehabilitasi atau renovasi, sehingga kegiatan-kegiatan syiar dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya. 

"Jika kondisi keuangan pemerintah sudah membaik, maka perwali bisa direvisi dan bisa memberikan bantuan yang sesuai," ujarnya.

Dedie juga menegaskan pemberian hibah harus melalui proses pengajuan yang memenuhi semua persyaratan dan ketentuan. Kemudian akan diklarifikasi oleh tim Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bogor telah melaksanakan sosialisasi dan pelatihan prosedur di Gedung Braja Mustika, Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor selama dua hari mulai 30-31 Maret 2022.

Kepala Bagian Kesra Setda Kota Bogor, Adi Novan dalam laporan menyampaikan, kegiatan sosialisasi dan pelatihan dilaksanakan selama dua hari. 

Ada 452 lembaga penerima hibah yang terdiri dari badan forum keagamaan, masjid, mushola, majelis taklim, MDT, TPQ, RA dan Pondok pesantren, dengan jumlah total bantuan kurang lebih Rp 51 Miliar. 

“Para penerima hibah tahun 2022 merupakan usulan atau pengajuan tahun 2021 yang telah diverifikasi dan telah dievaluasi serta tertuang dalam Perwali Kota Bogor Nomor 154 tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022,” sebutnya.

Kegiatan sosialisasi dan pelatihan ini kata dia, bertujuan agar calon penerima hibah mampu memahami proses pencairan, penggunaan dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022